BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung bersama BNNK dan Bea Cukai Pangkalpinang berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di tiga titik lokasi yang berbeda dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Adapun pengungkapan kasus di tiga lokasi dimaksud yakni, pertama di salah satu hotel di Pangkalpinang dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi 1.156 butir dan narkotika jenis sabu seberat 244 gram, kedua di Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 102,26 gram.
Kemudian, TKP ketiga di salah satu komplek perumahan di Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.733,37 (Seribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Koma Tiga Puluh Tujuh) gram atau
1,7 kilogram.
Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol M.Z Muttaqien mengatakan, pengungkapan kasus narkotika di salah satu hotel Pangkalpinang berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika jenis ekstasi dan sabu dari Provinsi Riau ke Provinsi Babel pada 28 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB.
Muttaqien menambahkan, narkotika jenis ekstasi dan sabu tersebut dikirim dengan menggunakan jalur laut, melalui pelabuhan di Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Barang haram tersebut akan diserahkan kepada penerima di salah satu hotel di Pangkalpinang.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut pelapor bersama Tim Dakjar BNNP Babel yang dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan dan intelijen Kombes Purwoko Adi, Se dan juga melakukan koordinasi ke Kantor BNNK Kota Pangkalpinang serta Bea Cukai Pangkalpinang untuk memastikan informasi yang diberikan masyarakat tersebut,” kata Muttaqien saat menggelar konferensi pers di Gedung BNNP Babel, Kamis (23/12/2021).
Dia mengungkapkan, sekira pukul 21.00 WIB semua tim melakukan profiling di sekitar salah satu hotel di Pangkalpinang dan juga melakukan koordinasi kepada pihak hotel. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, tim melihat ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti yang diberikan oleh masyarakat tersebut sedang duduk di lobi hotel.
“Kemudian tim menanyakan kepada laki-laki tersebut dari mana laki-laki tersebut datang dan laki-laki tersebut menerangkan
baru saja datang dari riau, mendengar hal tersebut tim langsung mengamankan laki-laki tersebut yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka (an Achir Rizal Bin (Alm) Pendi, warga Jalan Rintis RT 01 RW 03 Desa Sungai Apit Kec Sungai Apit Kabupaten Siak Prov Riau,” ujarnya.
“Tim membawa masuk ke dalam kamar hotel tempat laki-laki tersebut menginap, selanjutnya laki-laki tersebut membuka akses pintu masuk kedalam kamar dan tim dengan disaksikan oleh pihak hotel langsung melakukan penggeledahan terhadap kamar laki-laki tersebut,” sambungnya.
Dia menyebutkan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.156 butir dan narkotika jenis sabu dengan total berat 209 gram yang terdiri dari :
– 1 bungkus sedang plastic bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 102 gram.
– 1 bungkus sedang plastik bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 107 gram.
Selain itu turut disita barang bukti berupa :
– 1 unit HP Android Merk Infinix x657c warna hitam.
– 1 unit HP merk Strawberry warna hitam kombinasi biru.
– 1 buah tas punggung warna coklat.
– 1 buah kotak warna putih.
– 1 buah key card (kartu kunci) kamar.
– Uang tunai sejumlah Rp.694.000,-.
“Tersangka mengakui diperintahkan oleh seseorang dan diupah sebesar
Rp.10 Juta dan baru dibayarkan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah),” ungkapnya.
Kemudian dia melanjutkan, tim yang memantau dari luar hotel, melihat ada dua orang perempuan yang datang dengan mengendarai sepeda motor, yang mana kedua wanita tersebut berhenti cukup lama di depan hotel, kemudian salah satu wanita tersebut yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Ayeng Binti Subli jenis kelamin perempuan, Alamat Desa Celuak RT 05 RW 02 Desa Celuak Kec Simpang Katis
Kab Bangka Tengah.
“Tersangka turun dari kendaraan sepeda motor tersebut dan langsung masuk kedalam hotel untuk menanyakan kepada receptionist apakah ada seseorang laki-laki yang baru saja check in di hotel tersebut, kemudian pihak hotel memberitahukan bahwa ada lakilaki yang baru check in dan berada di salah satu kamar hotel tersebut,” bebernya.
“Kemudian Saudari Ayeng tersebut naik lift menuju kamar tersebut, dan tim membuntuti dari belakang. Setelah dia sampai di kamar tersebut, tim langsung mengamankan Saudari Ayeng dan tim yang berada di luar hotel langsung mengamankan satu orang perempuan yang masih duduk di atas motor yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka (an Pitdaria Binti Misdar, jenis kelamin perempuan alamat Bioskop Dusun III RT 10 Desa Kurau Kec Koba Kab Bangka
Tengah,” ulasnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35 gram yang terdiri dari :
– 1 bungkus plastik sedang berisi kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11 gram.
– 1 bungkus plastik sedang berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 08 gram.
– 1 bungkus plastik sedang berisi kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 10 gram.
– 1 bungkus plastik sedang berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 06 gram.
Selain itu turut disita barang bukti berupa :
– 1 unit HP merek Nokia warna biru kombinasi hitam.
Adapun nilai barang narkotika jenis ekstasi dan sabu tersebut diperkirakan kurang lebih Rp1 miliar. Terhadap tersangka Achir Rizal, Ayeng, dan Pitdaria disangkakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
Sementara, untuk ungkap kasus narkotika jenis sabu di Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka ditemukan barang bukti satu bungkus plastik strip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 102,26 gram.
Selain itu turut disita barang bukti berupa :
– 1 unit HP merk Nokia 105 warna biru.
– 1 unit HP android merek OPPO warna hitam
– 1 unit HP android merk Xiaomi Redmi warna hitam
– 1 buah timbangan digital warna hitam.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke BNNP Kep. Babel guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun nilai barang narkotika jenis sabu tersebut diperkirakan kurang lebih Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Terhadap tersangka Mitha Hayati Binti disangkakan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
Selanjutnya, kegiatan pemberantasan
Peredaran narkotika jenis sabu berikutnya di Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka dengan barang bukti
– 1 bungkus plastik ukuran besar berisi kristal bening diduga
narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.000 gram (1 kg).
– 6 bungkus plastik ukuran sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 607,54 gram.
Setelah melakukan penggeledahan terhadap badan, kendaraan, dan barang bawaan dari kedua tersangka, Selanjutnya tim gabungan melakukan penggeledahan isi rumah yang juga disaksikan oleh ketua RT. Dari dari dalam rumah tersebut petugas menemukan barang bukti :
– 12 paket kecil kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 114,7 gram yang disimpan dalam kotak bekas rokok di lemari kamar.
Total keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disita dan diamankan dari kedua tersangka berjumlah dengan berat bruto 1.733,37 gram atau 1,7 kg.
Tindak pidana yang dilanggar oleh kedua tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau, Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dan dapat kami jelaskan bahwasannya dari kejadian tersebut terdapat 16.000 jiwa yang berhasil terselamatkan dari bahaya
penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Selanjutnya barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara diblender oleh BNNP Babel didampingi unsur Forkopimda lainnya. Sementara untuk barang bukti sabu dengan berat bruto 1,7 kg belum dapat dimusnahkan karena masih menunggu hasil laboratorium dari BPOM. (Edi)
Komentar