oleh

BNNK Pangkalpinang Blender Barang Bukti Sabu dan Tembakau Gorila

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pangkalpinang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,95 gram dan bahan untuk tembakau gorila seberat 500 gram dengan cara di-blender kemudian dibuang di septic tank atau tempat pembuangan akhir.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan oleh Kepala BNNK Pangkalpinang, AKBP Noer Wisnanto didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, Jefferdian, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkal Pinang, serta perwakilan unsur Forkopimda lainnya.
“Pemusnahan narkotika ini merupakan tindak lanjut dari barang bukti tersangka berinisial Y atau Aming (29) yang diamankan BNNK Pangkalpinang di Simpang Empat Kuburan Gabek. Pelaku kedapatan membawa narkoba jenis sabu, bruto 100,95 gram,” kata Kepala BNNK Pangkalpinang, AKBP Noer Wisnanto kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti di Gedung BNNK Pangkalpinang, Selasa (14/12/2021).

Dia menegaskan, tersangka Aming dikenanakan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan hukuman kurungan penjara diatas 15 tahun. Kita akan tetap melakukan penyelidikan sesuai dengan tugas pokok kita, bukan hanya kita tapi semua pihak harus saling membantu kami memberantas narkoba ini,” terangnya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, barang bukti sabu dengan berat bruto 100,95 gram jika dinilai dalam bentuk rupiah diperkirakan berkisar Rp150 jutaan.

“Asal barang dari inisial E  masih dalam proses pengembangan kita. Kalau berdasarkan informasi dari tersangka, asal barang dari Riau, dan ketika ditanya Aming tidak saling mengenal, biasa jaringan narkoba kan memang seperti itu tidak saling mengenal,” ujarnya. (Edi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *