BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) lagi-lagi melakukan pemeriksaan terhadap belasan ASN di lingkungan Dinas PUPR Babel.
Pemeriksaan terhadap belasan ASN PUPR Babel ini, terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek rutin tahun 2018, 2019 dan 2020.
Berdasarkan data tertulis yang diperoleh menyebutkan, jika belasan ASN Dinas PUPR Babel telah menjalani pemeriksaan di Pidsus Kejati Babel pada Minggu lalu. Masing-masing ASN tersebut yakni berinisial Wi, In, Ye, Be, Pa, Ma, Tr, Yi, Ro, Sp dan Ge.
“Kasus dugaan korupsi PUPR sepertinya sudah rampung dan bisa jadi nanti mengerucut ke tersangka baru namun yang pasti saat ini dalam tahap mendatangkan saksi ahli dari UNSRI Palembang,” kata sumber tertutup, Senin (14/12/21) malam.
Diakuinya, belasan ASN dilingkungan Dinas PUPR Babel telah menjalani pemeriksaan di tingkat penyidikan.
“Kalau tempo hari kan diperiksa di penyelidikan sedangkan Minggu kemarin (belasan asn-red) mereka diperiksa lagi di tingkat penyidikan,” ucap sumber yang kerap meminta identitasnya untuk dirahasiakan ini.
Terkait dengan hal ini, Kajati Babel Daroe Tri Sadono saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/12/21) belum memberikan jawaban.
Untuk diketahui, belasan ASN Dinas PUPR Babel diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan rutin ruas jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung-Payung tahun anggaran 2018, ruas jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur tahun 2020, ruas jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, ruas jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, ruas jalan Simpang Katis-Sungai Selan, ruas jalan Namang-Puput-Simpang Katis, ruas jalan Penagan- Tanjung Tedung, ruas jalan Koba-Lubuk Besar, ruas jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat danĀ ruas jalan Simpang Gedong-Payung tahun anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD dengan anggaran sebesar Rp 5.245.666.300,- serta ruas jalan ruas jalan Pulau Pelepas, ruas jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, ruas jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, ruas jalan Mayor Syafri Rahman, ruas jalan Soekarno Hatta, ruas jalan batas Kota Pangkalpinang-Namang dan ruas jalan Depati Ukur dan ruas jalan Muntok tahun anggaran 2020 dengan anggaran sebesar Rp 6.912.819.000,- yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Babel. Berdasarkan dengan Surat Perintah Penyidikan Kejati Babel Nomor: PRINT-1005/L.9/Fd.1/10/2021 tanggal 28 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Kajati Babel Nomor: PRINT-1094/L.9/Fd.1/11/2021 tanggal 29 November 2021 atas nama tersangka isnial Sap. (red)
Komentar