oleh

Bahas Soal Restorative Justice, Kejagung RI Terima Audensi Universitas Islam Sultan Agung

BABELEKSPOS.COM, JAKARTA – Bertempat di Press Room Gedung Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Zet Tadung Allo, S.H., M.H. menerima dan memberikan materi dalam audiensi dengan mahasiswa Program Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula)

Adapun maksud dan tujuan audiensi ini adalah dalam rangka kuliah kerja lapangan bagi Mahasiswa Program Magister (S2) Ilmu Hukum Unissula sebagai salah satu kegiatan proses pembelajaran dan juga Studi Banding khususnya studi mengenai “Restorative Justice Sebagai Alternatif Penegakan Hukum untuk Mewujudkan Keadilan dan Kemanfaatan”.

Dalam audiensi tersebut, Koordinator Jam Pidum, Zet Tadung Allo  menjelaskan bahwa Restorative Justice merupakan terobosan baru Jaksa Agung untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Penegakan hukum bukan untuk penguatan kelembagaan, tetapi untuk tersangka, terdakwa, korban dan masyarakat sehingga kehidupan masyarakat yang sempat rusak, hubungan masyarakat yang menjadi renggang, dapat disatukan kembali. Restorative Justice tidak hanya diukur dari undang – undang akan tetapi dengan hati nurani dan empati serta menegakan hukum harus mengabdi pada manusia,” ujarnya.

Selanjutnya, Koodinator Jam Pidum menjelaskan bahwa perkara yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif yaitu suatu perkara yang sebenarnya cukup bukti dan oleh karenanya memang harus sudah P-21. Apabila perkara dihentikan belum P-21, perkara itu berhenti karena memang tidak cukup bukti sehingga berdasarkan petunjuk Penuntut Umum sesuai Pasal 14 huruf b, Pasal 110 dan Pasal 138 KUHAP, dikoordinasikan dengan Penuntut Umum untuk dilengkapi atau dinyatakan SP3.

Lebih lanjut, dijelaskannya  bahwa tindak pidana yang paling banyak diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif adalah tindak pidana penganiayaan, tindak pidana lalu lintas, tindak pidana pencurian, dan tindak pidana penganiayaan kepada anak.

“Per tanggal 27 Juli 2022, sebanyak 1.385 perkara dari 33 Kejaksaan Tinggi di Indonesia tidak dilimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Hadir dalam audiensi ini yaitu Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah pad Puspenkum Lilik Haryadi, S.H. M.H., Kepala Sub Bidang Kehumasan pada Puspenkum Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Wakil Dekan I Fakultas Hukum UNISSULA Dr. Widayati, S.H., M.H., 2 (dua) orang pendamping yakni Hendro Widodo dan Latifah, serta 40 orang mahasiswa program magister Fakultas Hukum Unissula. Audiensi dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. (*)

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *