BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Aksan Visyawan mengaku kecewa atas langkah yang diambil Pemprov Babel yang tidak melibatkan legislatif dalam membuat kebijakan tagging.
“Dalam hal anggaran, setahu saya aturan ketatanegaraan kita, fungsi dari legislatif atau anggota dewan salah satunya adalah fungsi anggaran di samping fungsi legislasi untuk membuat peraturan dan juga fungsi pengawasan,” kata Aksan, Rabu (17/04/2024).
“Nah kalau tagging tanpa sepengetahuan legislatif ini buat apa jadinya ada legislatif?,” timpalnya.
Padahal, menurut dia, secara aturan, Pemprov Babel selaku badan eksekutif di daerah harus berkoordinasi dengan DPRD selaku badan legislatif dalam membuat suatu kebijakan, terlebih yang berhubungan dengan anggaran daerah.
“Kalau mau mereka tagging sendiri, mau mengurangi sendiri, belanjanya mau nambahin sendiri, mau ada rencana sendiri, tidak bisa. Ini kan mitra kita ini antara eksekutif dan legislatif. Mitra tidak boleh berjalan sendiri,” tegasnya.
Dengan demikian, Politisi PKS ini menilai langkah yang dilakukan Pemprov Babel terkait tagging ini juga sudah menyalahi aturan dan perlu diberi penegasan agar tidak kembali terulang.
“Ini harus diperhatikan ini, saya kecewa dengan hal seperti itu. Jadi harus bersama-sama dengan badan anggaran kepala daerah, TAPD, bersama badan anggaran merumuskan kembali kalau ada suasana bermasalah,” tegasnya. (red)
Komentar