
BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penambangan timah ilegal di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Tetap di Dusun Nadi Desa Lubuk Lingkuk Kecamatan Lubuk Besar dan di dalam Kawasan Hutan Lindung (HL) di Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025.
Adapun 4 tersangka dimaksud, yakni :
1. Tersangka HF
2. Tersangka IS
3. Tersangka M
Sementara satu orang tersangka, Yulhaidir alias YH masuk DPO Kejati Babel
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kajati Babel) Sila H. Pulungan mengatakan penetapan para tersangka berdasarkan hasil penyidikan serta didukung dengan alat bukti yang cukup.
“Tersangka YH dan Tersangka IS berperan sebagai pelaku penambangan ilegal di Kawasan HP dan HL, bekerjasama dengan Tersangka HF yang menyiapkan alat berat serta menampung hasil penambangan ilegal, dan menjualnya Melalui saksi Melvin Ediyn,” kata Kajati Sila H. Pulungan dalam konferensi pers di halaman belakang Gedung Kejati Babel, Senin (12/01/26).
Selain itu, Kajati menambahkan, tersangka HF sebagai pengendali koordinasi alat berat yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Hutan Lubuk Besar. Sedangkan peran dari tersangka M yang merupakan ASN (Kepala KPHP Sungai Sembulan) melakukan pembiaran terjadinya penambangan illegal di Kawasan HL dan HP serta memanipulasi laporan patroli.
“Seolah-olah tidak pernah terjadi penambangan illegal di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap di Dusun Nadi Desa Lubuk Lingkuk Kecamatan Lubuk Besar dan di dalam Kawasan Hutan Lindung di Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah,” terang Kajati.
Selanjutnya, terhadap para tersangka tersebut telah dilakukan penahanan oleh Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Rumah 1 Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 12 Januari 2026 sampai dengan 31 Januari 2026. (red)