BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Forum Penyelamat Hutan Rakyat Bangka Belitung menuntut pembebasan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola oleh perusahan pemilik izin PT. Narina Keisha Imani (NKI) dan PT Agro Pratama Sejahtera (APS) sejak 2011 lalu.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui rapat dengar pendapat di ruang Banmus DPRD Babel, yang dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Babel, Adet Mastur didampingi Wakil Ketua, Hendra Apollo dan Muhammad Amin, serta dihadiri komisi Idan Komisi III DPRD Babel, Senin (04/07/2022).
Dalam rapat itu, turut hadir DLHK, PMPTSP, Dinas PUPR,.pihak perusahaan Perseroan Terbatas (PT). PT. Narina keisha Imani (NKI) dan PT. Agro Pratama sejahtera (APS).
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penagan, Effendy menegaskan, pihaknya sekaligus mewakili masyarakat menolak lahan hutan yang berada di desa mereka dikelola menjadi HTI. Terlebih, dia menambahkan, selama ini pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“(Suara-red) kita telah bulat tetap menolak HTI. Jadi tujuan kita datang kesini untuk meminta rekomendasi ke Menteri Kehutanan untuk mencabut izin tersebut, karena DPRD punya hak untuk merekomendasikan pencabutan izin HTI, khususnya Desa Penagan, yang luasnya 4.850 hektare sudah keluar izin tahun 2011,” kata Effendy kepada sejumlah wartawan usai rapat.
“Kemudian sampai hari ini (pihak perusahaan-red) belum ada sosialisasi kepada masyarakat. Kita tetap bertahan, tetapi dari hari ke hari pada akhir bulan ini, sudah ada penekanan mereka sudah bikin plang, jangan menggarap masuk lokasi HTI, tidak boleh. Maka itu sudah meresahkan masyarakat,” bebernya.
Terpisah, Direktur Utama PT. NKI, Arie menuturkan, pihak perusahaan tidak berniat untuk menguasai lahan HTI di Desa Labuh Air Pandan. Selain itu, terkait perizinan, diutarakan dia, lahan tersebut secara sah hukumnya masuk dalam kawasan hutan produksi milik negara.
“Kami tujuan pemanfaatkan hutan tersebut, lebih berusaha menjaga kearifan lokal, bukan menguasai lahan tersebut. Misalkan sekarang ekspansi sawit kami tidak mau. Walaupun sekarang ada SK perubahan, status kawasan hutan menjadi hutan kawasan,” kata Arie.
Sementara, Plt Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Adet Mastur.mengatakan, pihaknya telah mengambil kebijakan untuk membentuk panitia kerja (Panja) untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Intinya akan mengambilk kebijakan, karena tidak selesai dalam satu hari, pihak perusahan sudah mengantongi izin sudah dikatakan legal. Di satu sisi masyarakat kebanyakan belum tahu karena belum ada tindakan. Sudah ada tindakan tetapi kurang, dari perusahan ke masyarakat dalam hal ini sosialisasinya,” kata Adet. (Edy)
Komentar