
BABELEKSPOS.COM – Kasus percobaan pembunuhan yang melibatkan seorang remaja berinisial AS (17) terhadap ibu kandungnya di Bangka Belitung, merupakan sebuah anomali sosial yang menyesakkan. Dengan menggunakan sebilah pisau dapur dan potongan bambu kering, AS melakukan tindakan nekat di sebuah area semak belukar yang terasing.
Namun, fakta di balik jeruji besi mengungkapkan lapisan masalah yang lebih kelam: vonis 2 tahun 4 bulan penjara bagi AS bukan sekadar hukuman atas tindak kriminal, melainkan muara dari akumulasi beban pengasuhan (caregiver burden) dan pelarian destruktif melalui penyalahgunaan zat hirup (aibon).
Secara sosiologis, keterlibatan AS dengan zat adiktif tersebut merupakan bentuk Adaptasi Retretisme—sebuah konsep dalam Teori Anomi Robert K. Merton—di mana individu menarik diri dari norma masyarakat karena tekanan hidup yang tak tertahankan. Sebagai seorang anak yang harus menghadapi realitas ibu kandung dengan gangguan jiwa, AS terjebak dalam disfungsi peran yang ekstrem. Pengaruh aibon pada saat kejadian bukan hanya faktor pemicu medis, tetapi juga merupakan simbol dari kegagalan lingkungan sosial dalam menyediakan mekanisme koping yang sehat bagi remaja di bawah tekanan.
Pemilihan lokasi semak belukar dan penggunaan alat-alat ala kadarnya seperti bambu kering menegaskan bahwa tragedi ini adalah sebuah “ledakan spontan” dari ruang domestik yang terabaikan. Dalam perspektif Teori Kontrol Sosial, ikatan AS dengan nilai-nilai masyarakat telah rapuh akibat stigma terhadap penyakit mental ibunya dan keterasingan ekonomi.
Artikel ini akan membedah bagaimana kasus AS di Bangka Belitung merupakan manifestasi dari kekerasan struktural, di mana kemiskinan, gangguan jiwa, dan adiksi bertemu dalam satu titik nadir yang gagal diantisipasi oleh sistem perlindungan anak dan kesehatan masyarakat.
Masyarakat Desa Batu Hitam, kecamatan Sijuk, kabupaten Belitung Barat, digemparkan oleh penemuan tak terduga, seorang ibu berinisial SD (44) ditemukan bersimbah darah penuh sayatan disekujur tubuh diteras depan rumah warga yang ada di desa batu Hitam kecamatan Sijuk pada sabtu 14 Febuari 2026 pukul 20:30 WIB.
Korban ditemukan esok harinya, pada Minggu 15 Febuari 2026. Korban merupakan percobaan pembunuhan terhadap anak berusia 17 tahun yang ternyata putri bungsu korban, pelaku berinisial AS (17) tega melakukan pembacokan terhadap ibu kandungnya SD yang mengalami ganguan jiwa menggunakan sebilah pisau dapur,lokasi kejadian pembacokan tersebut terjadi didalam hutan pinggir jalan yang ada didesa batu hitam.
Korban ditusuk berkali kali pada bagian muka tangan dan leher korban yang sempat disayat oleh pelaku, pelaku juga sempat memukul kepala korban menggunakan sepotong bambu kering yang ada disekitar tkp. Penyebab kejadian tersebut diduga pelaku memiliki dendam terhadap ibu kandungnya sendiri lantaran sering dimarahi hingga munculnya dendam pada korban.
Penjelasan dari kakak pelaku (anak sulung korban) berinisial AT mengaku bahwa pada malam kejadian pelaku, korban, dan AT. sempat ingin mengantarkan korban kersj terdekat yang berada di desa batu hitam, ditengah perjalanan pelaku menyuruh AT untuk turun disebuah supermarket yang mengaku bahwa ingin mengantarkan ibunya sendiri kersj tersebut kemudian pelaku melanjutkan perjalanan dengan korban.
Tak jauh dari supermarket tersebut pelaku mengajak korban untuk turun dan ikut masuk kedalam semak belukar dipinggir jalan, tanpa aba” pelaku langsung mengambil sepotong bambu kering lalu memukul keras kepala korban menggunakan bambu tersebut, kemudian pelaku melakukan pembacokan terhadap pelaku menggunakan sebilah pisau dapur dan menusukkannya berkali kali kepada korban, setelah selesai menganiaya korban, pelaku kembali ke supermarket tempat dimana AT yang sempat diturunkan tadi, pelaku yang sudah bersimbah darah beralibi kepada AT bahwa pelaku dibegal oleh sekelompok pria yang ingin merampok motornya dan tak sempat membawa ibunya kembali karena sudah panik melihat sang adik AS.
AT akhirnya memutuskan untuk pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga keesokan harinya warga menemukan korban lumayan jauh dari lokasi kejadian, lantaran korban sempat mencari bantuan pada warga sekitar pelaku yang beralibi bahwa korban dan pelaku mengalami pembegalan sempat panik saat diinterogasi pihak berwajib, pelaku sempat kabur dari rumah saat ingin diintrogasi dan kurang dari 10 jam polisi menemukan pelaku dan langsung melakukan interogasi terhadap pelaku pada akhirnya pelaku mengaku kejadian sebenarnya setelah melakukan penyelidikan akhirnya pihak kepolisian melakukan sidang untuk menentukan berapa lama pelaku menjalani hukuman penjaga, setelah sidang ketiga akhirnya ditentukanlah hasil sidang bahwa pelaku menjalankan hukuman penjara 2tahun 4bulan dengan alasan masih dibawah umur.
Tragedi yang menimpa SD ditangan darah dagingnya sendiri menyisakan luka mendalam yang melampaui rasa sakit fisik, hubungan ibu dan anak yang seharusnya harmonis bahagia kini berujung menyebabkan luka pilu bagi sang ibu, anak yang ia besarkan kini nekat melakukan tindak kriminal akibat pergaulan bebas, kini AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya
Meskipun sudah mengaku menyesali perbuatannya dan sudah mendapatkan maaf dari korban SD, AS tak bisa luput dari hukum perbuatan kriminal yang telah dilakukannya. setelah melaksanakan sidang 3 kali akhirnya hakim memutuskan hukuman penjara pada AS. kasus ini menjadi pengingat tentang pentingnya perlindungan anak dengan pergaulan terhadap lingkungan sekitar untuk menghindari tindakan kriminal tragis seperti yang dialami SD pada kasus tersebut.
Penulis :
Nama: Aljiah Fadila
Prodi:Sosiologi
Fakultas: Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas: Universitas Bangka Belitung