BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan tersangka EDJ atas perkara dugaan tindak pidana pengrusakan kawasan hutan dan penambangan tanpa izin di wilayah Hutan Lindung Kuruk Kabupaten Bangka Tengah.
Dir Reskrimsus Polda Babel, Kombes Djoko Yulianto menerangkan, tersangka EDJ ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Apartemen Mediterania Gajah Mada, Jakarta Barat, pada Minggu (05/03/2023) sekira pukul 11.30 WIB.
“Saudara EDJ ini tidak menunjukan sikap kooperatif yang mana setiap Wajib Lapor Senin dan Kamis tidak pernah datang, pada saat diminta untuk hadir, namun tidak dapat hadir. Kemudian setelah di hubungi, berbagai macam alasan dibuat oleh Saudara EDJ untuk menolak hadir,” kata Kombes Djoko kepada sejumlah wartawan di Gedung Dirreskrimsus Polda Babel, Selasa (07/03/2023).
Djoko mengungkapkan, penetapan status tersangka hingga penangkapan EDJ ini merupakan hasil pengembangan dari perkara tindak pidana terdahulu, dengan tersangka LR yang secara inkrah terbukti melakukan perbuatan pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan di wilayah Hutan Lindung Kuruk Kabupaten Bangka Tengah.
“Dalam persidangan didapatkan fakta bahwa sdr. EDJ patut diduga terlibat dalam perbuatan tersebut. Selanjutnya penyidik melakukan penyidikan lanjutan terhadap saudara EDJ dengan penerapan pasal 89 ayat 1 huruf a dan b Undang undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan/atau penambangan tanpa izin dalam pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang Minerba Jo Pasal 55 ayat (1) sebagaimana yang dimaksud mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan perbuatan,” ulasnya.
Lebih lanjut, Djoko menegaskan, proses penangkapan tersangka EDJ telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta melibatkan petugas keamanan di lokasi kediaman tersangka.
Oleh karena itu, dirinya membantah terkait adanya kabar atau isu yang menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penculikan terhadap EDJ yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Bangka Belitung.
“Kabar tersebut tidak benar kalau kita menculik tersangka. SP-Kap (Surat Perintah Penangkapan) ada. Kita juga menunggu yang bersangkutan pulang ke kediamannya selama 24 jam dengan didampingi petugas keamanan setempat,” tegasnya.
Djoko mengungkapkan, saat ini tersangka EDJ telah ditahan di sel tahanan Mapolda Bangka Belitung untuk proses penanganan lebih lanjut.
“Rencana maksimal Minggu depan tersangka dan barang bukti akan kita serahkan ke JPU,” tandasnya. (Edy)
Komentar