BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Di bawah kepemimpinan Asep Maryono, Korps Adhyaksa Bangka Belitung (Babel) terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Mulai dari pelaku tindak pidana korupsi, mafia tambang timah ilegal hingga yang teranyar mafia tanah pun disikat tanpa “kompromi”.
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan menyampaikan bahwa kasus yang menjerat Franky bos PT GFI asal Belitung itu, masuk katagori mafia tanah.
Diungkapkannya, Franky telah melakukan pemanfaatan tanah milik negara tanpa hak mulai dari tahun 2009 hingga 2023 di kawasan Hutan Mentigi Belitung dan Tanjung Kelumpang Belitung Timur.
“Iya mafia tanah juga. Penyidik juga menjerat korupsinya,” ujar Fadil Regan saat dibincangi babelterkini.com di ruang kerjanya, Senin (25/03/2024).
“Kerugian negara ditaksir mencapai angka Rp27 Miliar,” terangnya.
Sebelumnya, Franky bos asal Pulau Belitung berhasil ditangkap penyidik Kejati Babel di Bandara Depati Amir, Senin (25/3/2024) siang.
Franky dilakukan penangkapan lantaran dinilai tidak kooperatif. Sebanyak dua kali Franky mangkir dari panggilan dan akhirnya berhasil ditangkap.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun babelterkini.com menyebutkan bahwa Kejati Babel akan melakukan penyelidikan kasus baru mafia tanah di Belitung dengan modus menjadikan lahan IUP menjadi sertifikat hak milik.
“Iya, ada lagi IUP disulap jadi sertifikat hak milik,” kata sumber tertutup dilingkungan Kejaksaan, Minggu (24/3/2024). (red)
Komentar