oleh

Tambang Ilegal di Kaolin Ditertibkan Petugas, Kapolsek Jebus : “Kami Sudah Cukup Bijak dan Manusiawi”

BABELEKSPOS.COM, JEBUS – Polsek Jebus, Kabupaten Bangka Barat akhirnya mengambil langkah tegas untuk melakukan penertiban tambang ilegal di Kaolin, Dusun Jampan, Desa Kelabat, Kecamatan Jebus, Rabu (11/01/2023).

Diketahui, aktivitas tambang ilegal tersebut masuk kawasan hutan produksi (HP), yang merupakan aset dan IUP PT. Putra Kusuma Abadi. Namun hingga kini perizinannya masih dalam proses perpanjangan di Kementrian ESDM.

Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK menegaskan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah memberikan himbauan kepada para penambang untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Namun sayangnya, himbauan tersebut tidak digubris oleh para penambang.

“Kami sdh cukup bijak dan manusiawi, dihimbau sampai 4x,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (12/01/2023).

Saat dilakukan penertiban, Kapolsek mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan 6 unit mesin domfeng, 3 unit mesin wujin dan 14 mesin robin serta 2 unit mesin upin ipin.

“Di lapangan hanya ada pekerja, itupun sebagian kabur (sudah dimintai keterangan terhadap pekerja sebanyak 6 orang),” ungkap Kapolsek.

“Tidak ada perlawanan seperti beredar video diduga dari pelaku tambang yang menyudutkan/fitnah kepada APH terkait pengrusakan/dibacok terhadap alat tambang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kapolsek juga memberikan klarifikasi terkait beredarnya video yang menyatakan bahwa pihaknya tidak berkeadilan dalam melakukan penertiban tambang ilegal di lokasi tersebut.

‘Terkait beredarnya video yg menyatakan bahwa APH melakukan tidak keadilan terkait pembacokan selang (alat tambang), kami akan melakukan penyelidikan terkait hal tsb, dan kalau ungkapan tsb tidak bisa dipertanggungjawabkan dan memenuhi unsur pidana, kami akan proses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” tegasnya. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *