BABELEKSPOS.COM, BELITUNG – Ditengah gencarnya Kejaksaan Tinggi Babel menindak tegas mafia tanah di Pulau Belitung, PT Bivanky Jaya Sejahtera (BJS) malah terkesan menantang. Perusahaan yang bergerak di bidang budi daya tambak udang itu, dengan hebatnya diduga berdiri di atas kawasan hutan yang terletak di Membalong Kabupaten Belitung.
Data tertulis yang berhasil dihimpun menyatakan bahwa area izin lokasi PT BJS berstatus sebagai kawasan hutan berdasarkan ketentuan pasal 35 dan pasal 524 peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 7 tahun 2021.
Sementara, peta kawasan hutan Provinsi Babel yang berlaku saat ini, area izin lokasi PT BJS hanya tergambar pada areal bukan kawasan hutan. Padahal lokasi yang dimaksud, pernah dilakukan penataan batas kawasan hutan sesuai dengan berita acara tata batas kawasan hutan lindung Gunung Brang IV.
Ahap yang disebut sebagai pengurus dari tambak udang PT BJS, saat dikonfirmasi pada Minggu malam (31/03/2024) baik itu melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Menanggapi hal ini, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Babel, Fery Aprianto mengatakan bahwa pihaknya akan segera meneliti status dan proses tambak udang milik PT BJS di Membalong Belitung.
“Ya, kami teliti dulu ya terkait status dan prosesnya,” katanya melalui pesan WhatsApp. (red)
Komentar