BABELEKSPOS.COM, BANGKA BARAT – Pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24-233378, yang berada di Jalan Kimjung, Desa Puput Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, membantah adanya pemberitaan yang menyebut SPBU tersebut melayani para penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi
Nanda, salah seorang pegawai SPBU tersebut mengatakan bahwa sejak awal dirinya bekerja disana, pihaknya tidak pernah melayani para pemilik mobil yang hendak mengisi BBM bersubsidi yang tidak sesuai aturan.
“Kami tidak pernah melayani pembelian BBM bersubsidi dengan cara berulang dan dalam jumlah besar, karena kami tahu hal tersebut melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Nanda. (07/11/2022)
Nanda menambahkan, selain tidak melayani pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar dan berulang-ulang, pihaknya juga tidak melayani pembelian BBM dengan menggunakan jeriken.
“Pembelian dengan jeriken pun tidak kita layani bang. Intinya kita menjual sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, buktinya, kita buka sampai malam kok, itu buktinya menjual BBM di SPBU ini sesuai dengan aturan yang ada,” terang Nanda.
Sementara Rio, warga Pangkalpinang yang ditemui saat mengisi BBM di SPBU Kimjung mengatakan, bahwa saat mengisi BBM di SPBU tersebut hanya diberi mengisi BBM berjenis Pertalite sebanyak 30 liter saja.
“Kita tadi mau isi 40 liter, tapi kata petugasnya gak bisa, hanya bisa isi 30 liter aja. Ini bagus sebenarnya, untuk menghindari penyalahgunaan BBM bersubsidi, agar tidak dimanfaatkan oleh mereka yang tidak berhak,” ucapnya.
Sesuai Edaran Gubernur Bangka Belitung bernomor 900/0637/IV tentang pembelian BBM Khusus Penugasan (Pertalite) di Lembaga Penyalur BBM Wilayah Propinsi Bangka Belitung, bahwa pengisian BBM bersubsidi berjenis Pertalite hanya dibatasi 30 liter untuk kendaraan roda empat berplat hitam, dan 40 Liter untuk kendaraan berplat kuning. (Nop)
Komentar