MENU

Soroti Kasus Mafia Tanah di Desa Belilik, K-MAKI Sebut Kejahatan Luar Biasa

2 menit membaca
eed Babel Ekspos
Berita, Headline, Lokal - 22 Feb 2023

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Jual beli lahan Hutan Produksi (HP) di Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, banyak menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya dari Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K.MAKI), Fery Kurniawan.

Fery menilai jual beli dan perambahan lahan Hutan Produksi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime dan pelakunya pun harus dihukum berat karena telah merusak hutan, apalagi dalam hal ini menyerobot aset negara.

“Karena perambahan hutan masuk dalam tindak pidana umum maka Kejaksaan menunggu hasil penyidikan dari Kepolisian baru bisa bertindak. Kalaupun mereka tidak mengaku membeli tanah kawasan maka lakukan penyitaan berdasarkan peta kawasan hutan,” kata Fery saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Selasa (21/02/2023).

Menurut Fery, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masuk dalam kawasan zona hitam dalam kasus perambahan hutan lindung maupun hutan produksi.

“Kawasan Babel merupakan zona hitam penyerobotan kawasan hutan dan tanah negara dengan sedikit sekali perkara perambahan hutan naik ke pengadilan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan hektar lahan Hutan Produksi (HP) yang terletak di Desa Belilik diketahui telah dibeli oleh pengusaha asal Batu Belubang bernama Haji Fandi. Hal itu dibuktikan dengan tercecernya sejumlah kuitansi atas nama H. Fandi yang nominalnya mencapai hingga ratusan juta rupiah. Demikian disampaikan sumber tertutup yang dapat dipertanggung jawabkan, Senin (20/02/2023).

Dijelaskannya, ratusan hektar lahan HP tersebut oleh Haji Fandi kini sebagian telah ditanami kelapa sawit.

“Ratusan hektar yang sudah di beli Haji Fandi sebagiannya juga sudah ditanami kelapa sawit” terangnya.

Kendati demikian, Haji Fandi justru membantah jika dirinya telah membeli ratusan hektar lahan HP Belilik.

“Tapi saya tidak pernah beli lahan sebanyak itu. Kebun saya cuma 3 hektare,” dalih Haji Fandi melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/2/2023).

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan jika ada bukti kwitansi transaksi jual beli lahan HP, maka hal itu dapat dilaporkan ke Kejaksaan setempat.

“Laporkan ke kejaksaan setempat, dan tembuskan ke Kejagung,” tegas Ketut saat dihubungi melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu. (red)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan