BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil berdasarkan pandangan akhir dari tujuh fraksi dengan disertai beberapa masukan dan catatan kepada eksekutif untuk ditindaklanjuti.
Adapun ketiga raperda dimaksud yakni, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Elektronik.
Rapat paripurna pengambilan keputusan tiga raperda tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi didampingi Wakil Ketua, Hendra Apollo dan M. Amin, serta dihadiri oleh para anggota lainnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Pj. Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin didampingi Sekda, Naziarto, dan para tamu undangan lainnya.
“Melalui mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD. Raperda ini telah dibahas secara seksama dan mendalam, dimulai dari rapat tingkat komisi bersama mitra terkait, kemudian dilanjutkan dalam rapat badan anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD Babel,” kata Herman di ruang rapat paripurna DPRD Babel, Jumat (30/09/2022).
“Dengan demikian, tujuh fraksi menyatakan telah menyetujui ketiga raperda tersebut untuk dijadikan perda dengan beberapa catatan dan masukan,” tandasnya.
Selanjutnya, Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin, atas nama pemerintah daerah menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada DPRD Babel dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, sehingga tiga Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda.
“Kami mengharapkan agar seluruh kegiatan yang tercantum dalam Raperda tentang Perubahan APBD ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya dengan mengefektifkan waktu yang tersisa di akhir Tahun 2022 ini,” ungkapnya.
Dia juga mengharapkan bantuan setiap stakeholder untuk secara optimal dan proporsional mengawasi pelaksanaan APBD sesuai dengan kewenangan yang dimiliki agar program kegiatan yang dilaksanakan dapat menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung, dan tidak menyimpang dari arah serta tujuan yang telah ditentukan dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026.
Kedua, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan telah disahkannya perda ini, maka beberapa turunan dari perda ini dapat segera diselesaikan. Di antaranya, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, kebijakan akuntansi pemda, sistem akuntansi pemda dan pergub yang mengatur mengenai analisis standar belanja.
Terakhir, Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Pemerintah Daerah Prov. Kep. Babel merasa perlu untuk mengatur dan memperkuat substansi dan muatan materi dari Peraturan Presiden Nomor 95 tersebut dalam bentuk regulasi berupa peraturan daerah.
Tujuannya, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Meliputi, domain kegiatan pemerintahan, teknologi dan informasi, serta layanan.
“Besar harapan kami dengan disetujui dan disahkannya ketiga Raperda tersebut menjadi perda, akan memberikan pedoman bagi pemerintah provinsi dalam melaksanakan tata kelola keuangan yang baik, serta ditopang dengan efisiensi serta transparansi pola pemerintahan dengan memaksimalkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik,” pungkasnya. (Edy)
Komentar