oleh

Raperda APBD TA 2023, Ketua DPRD Babel : “Semaksimal Mungkin untuk Kesejahteraan Masyarakat”

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan penyampaian rancangan peraturan daerah di luar Propemperda, Senin (07/11/2022).

“Dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, maka hari ini Pemprov Babel mengusulkan kepada DPRD, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023,” kata Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi dalam pidatonya.

Herman menyampaikan, sebelumnya pada tanggal 31 oktober 2022 yang lalu, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 telah disepakati dan ditandatangani antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Setelah rapat (paripurna-red) ini, besok kita akan mulai membahas seluruh apa yang disampaikan beliau (paparan Pj Gubernur Babel-red) yang tentunya semaksimal mungkin kita pergunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara, terkait Raperda di luar Propemperda, diutarakan Herman, pada tanggal 27 oktober 2022 yang lalu, Bapemperda DPRD Babel melakukan pembahasan terkait hal tersebut dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Babel, dan disepakati dilakukan pemisahan antara kedua Raperda tersebut.

“Berdasarkan konsultasi panitia khusus pembentukan Perseroda Jamkrida Babel dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, bahwa ranperda pembentukan Perseroda Jamkrida harus dipisahkan dengan Ranperda penyertaan modal pada Perseroda Jamkrida,” terangnya.

“Usulan Ranperda yang dimaksud yakni, Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada perusahaan Perseroan daerah penjaminan kredit Daerah Babel, dengan berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, dan Perda nomor 6 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah,” tutupnya. (Edy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *