BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Proyek SPAM Belitung senilai Rp75 Miliar tengah dibidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Meskipun proyek tersebut mendapat pengawasan dan pendampingan dari Kejati Babel.
Diketahui saat ini, Dit Reskrimsus Polda Babel sedang mengusut dugaan korupsi proyek SPAM Belitung senilai Rp 75 Miliar yang menggunakan dana dari APBN tahun 2020.
Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber di lingkungan Kementerian PUPR Wilayah Babel menyebutkan, mencuatnya kasus dugaan korupsi proyek SPAM Belitung ini, salah satunya karena adanya faktor ketersinggungan dari salah satu pejabat APH.
“Iya, lanjut itu. Direskrimsus kan dari KPK maka nya sulit (koordinasi/red). Mana boleh menghadap. Apalagi yang saya dengar ada ketersinggungan juga,” ucap sumber belum lama ini.
Informasi tersebut dibantah oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Babel, Miarka Risdawati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (31/08/2022).
Namun demikian, dirinya tidak menampik bahwa pihaknya telah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai data dan keterangan.
“Dak lah pak (wartawan-red), mereka kerja profesional. Nggak pakai rumor pak. Kepolisian di Bulan Maret 22 telah memberikan kami arahan terkait FGD via zoom diikuti seluruh unor dan dinas di wilayah Kep. Babel, Menyampaikan tugas kepolisian apa saja dalam menggiring pembangunan infrastruktur di Babel. Termasuk pencegahan tindak korupsi pak,” ujar Miarka.
“Kami juga waktu zoom memaparkan apa saja yang sedang kami bangun utk Babel ini di bidang Keciptakaryaan,” sambungnya.
Hingga berita ditayangkan, Kasi Penkum Kejati Babel sedang dalam upaya konfirmasi.
Dilansir berita sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diketahui saat ini sedang mengusut dugaan korupsi proyek SPAM Belitung senilai Rp 75 milyar.
“Sedang dilakukan penyelidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol M.Irhamni saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (30/8/2022) malam.
Dijelaskannya, untuk menemukan adanya kerugian negera terhadap proyek SPAM Belitung, penyidik telah bekerjasama dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Berkerjasama dengan APIP untuk kerugian negara. Jika memang ada temuan niat jahatnya maka akan dilanjutkan,” katanya.
Sebelumnya, sumber di lingkungan Kementerian PUPR Wilayah Babel menyampaikan jika proyek SPAM Belitung diusut Polda Babel.
“Iya, lanjut itu. Direskrimsus kan dari KPK maka nya sulit (koordinasi/red). Mana boleh menghadap. Apalagi yang saya dengar ada ketersinggungan juga,” ucap sumber belum lama ini.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Belitung senilai Rp 75 milyar dilaksanakan oleh perusahaan PT. Cipta Crown Simbol – PT. Fajarindah Satyanugraha (KSO) dengan nomor kontrak HK.02.03-Cb9/SPK-PPK-AM/SATPEL/15/2020 dan tanggal kontrak 29 September 2020 serta masa pelaksanaan 250 hari. (red)
Komentar