BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Dugaan jual beli lahan Hutan Produksi (HP) di Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, saat ini sudah mulai terkuak.
Salah satu warga Pangkalanbaru, FN mengakui jika dirinya telah membeli lahan Hutan Produksi di Desa Belilik seluas tiga hektare dengan harga Rp30 juta.
“Ada tiga hektare sekarang sudah ditanami kelapa sawit. Saya beli dengan harga 30 juta,” kata FN saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (25/01/2023).
Sementara, ZM yang disebut sebagai penjual lahan Hutan Produksi menyangkal jika dirinya telah melakukan transaksi jual beli lahan tersebut.
“Tidak ada. Mungkinlah, saya tidak tahu tidak ada kabar berita. Tidak tahu, saya tidak berurusan dengan orang itu. Sekarang saya tidak di rumah sedang diluar,” singkat ZM melalui sambungan telepon.
Menanggapi hal ini, Kasatreskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) AKP Wawan Suryadinata menyampaikan jika saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan jual beli Hutan Produksi di Desa Belilik.
AKP Wawan Suryadinata menambahkan, penyidik juga berkoordinasi dengan Polsek Namang guna pemeriksaan lebih dalam.
“Terimakasih atas informasinya, kami sudah melakukan penyelidikan terkait itu dan berkoordinasi dengan polsek setempat guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam,” tegasnya saat melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/1/2023) malam.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi dugaan jual beli lahan milik negara yang berstatus Hutan Produksi, di Desa Belilik, Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah. Sejumlah pihak diduga terlibat transaksi jual beli tersebut. Dari hasil indeph reporting yang dilakukan wartawan, ada oknum APH, anggota DPRD termasuk oknum pengusaha dan oknum wartawan.
Informasi terbaru yang diperoleh dari sumber tertutup, terdapat seorang oknum wartawan yang merupakan seorang koordinator sebuah perkumpulan media siber di Babel. Namun sumber tersebut masih enggan menyebutkan nama sang oknum.
Beberapa bukti yang berhasil dikumpulkan, terdapat bukti-bukti transaksi atas praktek jual beli tanah milik negara tersebut.
Sementara Kepala Desa Belilik, Sudarwan mengaku kepada wartawan, bahwa beberapa oknum warganya diketahui memang melakukan jual beli tersebut. Kendati sudah dilarang, bahkan sejak kepemimpinan Kepala Desa sebelum dirinya. (red)
Komentar