BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Ridwan Djamaluddin menghadiri Rapat Paripurna dalam agenda penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel tentang Izin Pengelolaan Kawasan Hutan pada Selasa (28/02/2023) di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Kep. Babel.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi serta Wakil Ketua DPRD Amri Cahyadi itu, dibacakan laporan kerja dan rekomendasi oleh Adet Mastur, selaku Ketua Pansus Izin Pengelolaan Kawasan Hutan.
“Pansus meminta agar membatalkan empat perusahaan yang melakukan perjanjian Kerjasama pemanfaatan hutan dengan Gubernur Kep. Babel,” ujarnya.
Kemudian rekomendasi lainnya, agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mencabut lima dari delapan perusahaan di Babel yang mempunyai Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) berdasarkan Permen LHK No. P.62/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Pembangunan HTI.
Menyikapai hal itu, Pj Gubernur Ridwan menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan Tim Pansus Izin Pengelolaan Pemanfaatan Kawasan Hutan di Babel.
“Atas saran dan masukan, mudah-mudahan dengan rekomendasi dari Pansus DPRD ini, pemegang perizinan pemanfaatan kawasan hutan dapat meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan hutan kesejahteraan masyarakat, serta kelestarian ekosistem hutan di Babel,” ungkap Ridwan.
Diakuinya, rekomendasi memiliki bahasa yang kuat terkait kegiatan HTI yang dinilai masih kurang optimal, terutama ada isu dari masyarakat dan perlu dievaluasi.
“Akan kami pelajari secara mendalam kalau itu kewenangan Pemprov, kalau itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, akan kami teruskan rekomendasi ini,” katanya.
Ia juga menilai, rekomendasi ini juga sejalan dengan perintah Presiden RI untuk mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang tidak produktif itu.
“Saya kira menjadi penting kalau memang ada perusahaan-perusahaan yang tidak sesuai dengan kewajibannya, tidak produktif, apalagi konflik dengan masyarakat dan lain-lain, itu adalah bagian yang sebetulnya arahan umum Presiden yang saya tangkap. Ya cabut aja dulu, kemudian kita evaluasi,” jelasnya.
Bisa juga, lanjut Pj Gubernur, izin dikemudian hari diberikan kepada pihak lain yang bisa mendayagunakannya dengan cara yang lebih baik dan lebih produktif.
“Itu semangatnya, lebih meningkatkan pemanfaatan sekaligus juga menjaga fungsi ekologis hutan. Jadi semuanya harus sesuai ketentuan,” sebutnya.
Hal senada yang juga diharapkan pimpinan DPRD Babel, agar rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti sebagai evaluasi bersama untuk meningkatkan tata kelola pemanfaatan kawasan untuk kesejahteraan masyarakat Babel. (rel)
Komentar