oleh

Pekan Pertama Ramadan, Adet Mastur Sebarluaskan Perda Nomor 3 Tahun 2019

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Mengawali pekan pertama bulan suci Ramadan 1444 H, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Adet Mastur mengadakan silahturahmi sekaligus melaksanakan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) kepada warga Desa Teru, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Minggu (26/03/2023).

“Pada bulan Ramadan yang penuh berkah ini kita masih bisa melestarikan adat budaya kita, seperti menikmati hidangan berbuka puasa yang disajikan dengan dulang. Ini salah satu contoh sederhana pelestarian budaya,” kata Adet dihadapan warga.

Ketua Komisi III DPRD Babel ini melaksanakan penyebarluasan informasi Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah.

Dalam kesempatan itu, Adet menuturkan bahwa kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa dan hasil karya masyarakat.

“Dalam pengembangannya haruslah ada upaya untuk menghidupkan ekosistem itu kebudayaan sendiri serta memperkaya, meningkatkan dan menyebarluaskan Kebudayaan,” ujarnya.

Untuk itu menurut Politikus PDI-P ini haruslah dipahami tujuan dari pelestarian dalam konteks kebudayaan.

“Nah, salah satu tujuan dari Perda ini sebagaimana disebutkan di pasal 3, adalah memberikan kepastian hukum dari terpeliharanya kebudayaan daerah. Sehingga tetap lestari dan menjadi modal sosial dalam pembangunan,” pungkasnya. (rel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *