oleh

Pak DTS Jangan Tangkap Teri, Tangkaplah Kakap nya

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Ketua LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Babel, Hadi Susilo Purbaya kembali melempar kritik pedas. Pria yang akrab dipanggil Hadi Amak ini melempar celotehnya, usai muncul pemberitaan dari beberapa media yang menyebutkan penetapan oknum ASN inisial S, dari dugaan Tipikor PUPR Babel. Hadi bahkan menyebut penetapan tersangka oleh Kejati Babel soal dugaan tipikor berjamaah tersebut seperti lawakan.

“Pak Daroe Tri Sadono (DTS) jangan tangkap ikan Teri. Tangkaplah Kakap nya. Jangan seperti sinetron lawak. Proses penyelidikan dan penyidikannya sudah memakan waktu sekian bulan, ternyata cuma dapat ikan Teri. Kita tau ada upaya-upaya dari para oknum ASN. Jadi kita selaku LSM Penggiat Anti Korupsi Babel kembali mengingatkan supaya fokus pada penegakan hukum dan tidak bermain-main pada (ikan) Teri. Sementara Kakap di depan mata. Jangan sakiti warga Babel yang terpuruk sejak dilanda Covid 19 ini, dengan meningkatkan kekayaan oknum ASN lewat korupsi. Tindak dan jebloskan,” sembur Hadi pada wartawan, Rabu (8/12/21).

Dilansir pemberitaan sebelumnya, kendati belum ada keterangan resmi dari Kajati Babel Daroe Tri Sadono, soal ditetapkan nya tersangka kasus dugaan korupsi proyek rutin milik Dinas PUPR Babel, namun informasi yang dapat dipertanggungjawabkan menyebutkan bahwa Kajati Daroe telah mengeluarkan surat penetapan tersangka dengan inisial S.

“Kasus dugaan korupsi proyek rutin milik Dinas PUPR Babel sudah ditetapkan tersangka inisial S dan untuk tersangka lainnya kemungkinan menyusul dalam waktu dekat ini,”ungkap sumber, Rabu (1/12/21).

Dikatakannya, S selaku PPK proyek rutin ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan proyek rutin tahun 2018 dan 2020 dengan total nilai proyek sebesar Rp 12 miliar.

“Sumber dana APBN/APBD tahun 2018 dan 2020. Proyek tersebut tersebar dibeberapa tempat di Pulau Bangka,” ujar sumber yang minta indentitas nya untuk dirahasiakan ini.

Terkait dengan hal ini, Kajati Babel Daroe Tri Sadono saat dikonfirmasi melalui pesan WhastApp, Rabu (1/12/21) belum memberikan jawaban.

Untuk diketahui, S (47) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi/pemeliharaan rutin ruas jalan Bedengun-Batu Betumpang tahun anggaran 2018, ruas jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, ruas jalan Pangkalpinang-Simpang Katis-Sungai Selan, ruas jalan Namang-Puput, ruas jalan Simpang Gedong-Lampur, ruas jalan Penagan-Tanjung Tedung, ruas jalan Koba-Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan ruas ruas jalan Simpang Gedong-Payung tahun anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD dengan anggaran sebesar Rp 5.245.666.300,- serta ruas jalan ruas jalan Pulau Pelepas- Simpang Air Itam, ruas jalan Mayor Syafri Rahman-Soekarno Hatta, ruas jalan batas Kota Pangkalpinang-Namang dan ruas jalan Muntok tahun anggaran 2020 dengan anggaran sebesar Rp 6.912.819.000,- yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Babel. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *