oleh

NW Diperiksa Dit Reskrimsus Polda Babel, Kombes Moh. Irhamni : Sanksinya Ancaman Pidana

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Pemeriksaan NW yang diduga koordinator tambang timah Ilegal di Hutan Lindung Kuarsa Teluk Limau, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Babel terus bergulir.

Dari pemberitaan sebelumnya, NW sendiri mengakui jika dirinya sempat diperiksa terkait aktivitas tambang timah ilegal di Hutan Lindung Kuarsa.

Kendati, Dir Reskrimsus Polda Babel Kombes Moh. Irhamni belum bersedia membocorkan perihal pemeriksaan tersebut. Namun ditegaskannya, penambangan timah di Hutan Lindung tidak bisa ditolerir.

“Masa sih masih ada masyarakat yang berani menambang di Hutan Lindung. Itu kan tidak boleh. Sanksinya ancamannya pidana,” ucapnya melalui sambungan telepon, Rabu (15/03/2020).

“Pak Kapolda kan sudah menegaskan,
Daerah Aliran Sungai (DAS), Hutan Lindung (HL), dan objek vital (Obvit) serta tempat-tempat wisata jangan dirambah. Jadi kalau mau menambang jangan menambang di 4 (empat) tempat tersebut,” sambungnya.

Kombes Moh. Irhamni menambahkan, pihaknya selama ini sudah memberikan waktu dua bulan lebih secara persuasif.

“Nah sekarang bukan persuasif tapi penegakan hukum apabila, ada masyarakat yang masih berani melakukan penambangan di Hutan Lindung maka akan ditindak,” tukasnya.

Dilansir pemberitaan sebelumnya, Salah seorang warga Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, NW bersama tiga orang saudaranya diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait aktivitas tambang timah ilegal di kawasan hutan lindung (HL) kuarsa Desa Teluk Limau, Kecamatan Parit Tiga.

Saat dikonfirmasi, NW mengakui bahwa dirinya bersama tiga saudaranya telah diperiksa oleh Dit Reskrimsus Polda Babel. Kendati demikian, dia merasa telah “dikambinghitamkan” atas permasalahan ini.

“Iya, dipanggil (Penyidik Dit Reskrimsus Polda Babel-red) tapi alhamdulillah sudah selesai, tapi payah lah, kita dikambinghitamkan orang,” akunya kepada wartawan melalui sambungan telepon belum lama ini.

Lebih lanjut, NW juga tak menampik bahwa aktivitas tambang timah ilegal jenis rajuk yang ia koordinir tersebut memang berada di kawasan hutan lindung kuarsa.

“Memang di kawasan HL, setop lah, kita tidak mau bekerja lagi (tambang ilegal-red), peralatan tambang juga sudah dibongkar semua,” kilahnya.

Namun, saat disinggung apakah nantinya dia akan mengkoordinir atau membuka lagi tambang ilegal di kawasan tersebut, NW mengaku tergantung dari keinginan masyarakat setempat.

“Ku sih tergantung masyarakat, memang dari orang tua ku dulu disitu (mengklaim pemilik lahan hutan lindung kuarsa-red), ku juga sebagai panitia pembangunan masjid disitu, penggalangan dana pembangunan masjid,” ujarnya.

Terpisah, saat dimintai konfirmasi terkait hasil pemeriksaan NW, Dir Reskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Moh. Irhamni mengatakan, akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Saya cek ya,” singkat Dir Reskrimsus melalui pesan Whatsapp, Senin (17/03/2022).

Namun, saat dimintai imbauan atau peringatan kepada para penambang yang beroperasi di kawasan hutan lindung maupun hutan produksi, Dir Reskrimsus mengarahkan hal tersebut ke Humas Polda Babel.

Hingga berita ini ditayangkan, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A. Maladi masih dalam upaya konfirmasi. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *