oleh

Nico Plamonia Sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

BABELEKSPOS.COM, PANGKALAN BARU – Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (sosper). Salah satunya Anggota Dewan Dapil Pangkalpinang, Nico Plamonia Utama.

Kali ini Nico Plamonia bersama narasumber Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Babel, Heri Haryono memberikan paparan mengenai Perda No. 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Santika, Sabtu (16/04/2022).

Pada kesempatan itu, Nico memaparkan tujuan dari perda tersebut yang berfungsi untuk mempercepat tujuan pendidikan nasional, dalam mengembangkan potensi peserta didik. Kemudian mencapai tujuan pendidikan nasional yang berbasis pada nilai potensi dan nilai keunggulan daerah.

“Jadi itulah yang menjadi tujuan dari perda ini dibuat, semua demi mempercepat serta mengembangkan dunia pendidikan yang ada di Bangka Belitung ini,” kata Nico dihadapan para peserta didik dari SMA Negeri 3 Pangkalpinang.

Selain itu, Politikus Partai Demokrat ini juga memaparkan perihal adanya keluhan dari para wali murid, yakni mengenai masih adanya pungutan biaya di sekolah.

“Ada pernyataan dari masyarakat, terkait Kenapa masih ada iuran disekolah.  Dalam Perda hal itu memperbolehkan, dalam poin b, sementara dalam Pergub diatur maksimal iuran sekolah seberapa Rp75.000,” ungkapnya.

Penutup, Nico berharap agar para peserta yang hadir dalam kegiatan sosper ini, bisa ikut mensosialisasikan perubahan perda yang ada kepada seluruh masyarakat luas. (Edi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *