oleh

Mantan Sekwan DPRD Babel Bantah Telah Diperiksa Kejati Terkait Dugaan SPPD Fiktif

BABELEKSPOS, PANGKALPINANG – Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sf membantah telah menjalani pemeriksaan oleh Pidsus Kejati Babel untuk dimintai keterangan terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

Dia mengungkapkan, kedatangan dirinya ke Kejati Babel untuk mengambil berkas PT. Pulomas Sentosa.

“Saya belum ada pemeriksaan (terkait SPPD fiktif-red), saya disuruh mengambil hasil berkas PT. Pulomas,” kata Sf singkat saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Kejati Babel, Senin (03/01/2022) sore.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo menjelaskan, pemanggilan Mantan Sekwan DPRD Babel tersebut dalam rangka dimintai keterangan atau klarifikasi terkait dugaan SPPD fiktif dimulai dari tahun 2017.

“Informasi dari Kasidik, Sf diundang untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan SPPD fiktif, kalau Sf menyangkal itu hak dia,” ujar Basuki.

Basuki menyebutkan, ada 14 orang termasuk Sf yang ikut dimintai keterangan terkait dugaan SPPD fiktif dalam kurun waktu empat tahun.

“Iya ada 14 orang yang diundang, siapa-siapa saja yang datang, saya juga kurang tahu. Informasi awalnya, pemeriksaan SPPD fiktif ini berjalan empat tahun, dimulai tahun 2017. Untuk nominalnya saya belum tahu,” tandasnya. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *