oleh

LBH HKTI Babel Dukung Kejati Usut Dugaan Kasus Tipikor Tambang Laut Sungailiat

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi  penambangan timah secara ilegal yang dikelola oleh CV. BIM mulai menjadi sorotan dari sejumlah elemen masyarakat, salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HKTI Babel.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusut dugaan kasus tipikor tambang ilegal di di wilayah Jalan Laut, Sungailiat, Kabupaten Bangka pada 2021 lalu.

Ketua LBH HKTI Babel, Budiono menyatakan siap memberikan dukungan kepada Kejati Babel dalam mengungkap dugaan kasus korupsi tambang timah ilegal di kawasan tersebut.

“Kita mendukung langkah dan tindakan (pengusutan dugaan tipikor-red) tersebut,” singkat Budiono saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp, Jumat (01/04/2022).

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo mengaku belum mengetahui informasi mengenai perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik.

“Saya blm ada info terkait itu,” ungkap Basuki kepada wartawan, Kamis (31/03/2022) kemarin.

Dilansir pemberitaan sebelumnya, Kejati Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penambangan timah secara ilegal oleh CV. BIM bekerjasama dengan Kepala Lingkungan dan PD Inaker Bangka di wilayah Jalan Laut, Sungailiat, Kabupaten Bangka pada 2021 lalu.

Diketahui, Kejati Babel telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi tambang ilegal di kawasan tersebut.

Bahkan berdasarkan informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa terdapat aliran fee tambang laut ke beberapa pihak yang nilainya terbilang cukup fantastis, yakni mencapai miliaran rupiah.

Adapun beberapa pihak yang disebut menerima aliran fee tambang laut tersebut, yakni diantaranya, Kaling Jalan Laut, DN, Ketua PD Inaker Bangka, LO, Kepala Sekolah SD Negeri 18, SH, dan Lurah Matras, ER, Sementara AW disebut sebagai pemberi atau penyalur aliran fee tersebut. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *