oleh

Lagi Asyik Main Biliar, Residivis Kambuhan Diciduk Polisi

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali meringkus pelaku curat berinisial NO alias Nopa (28) warga Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.

Nopa diringkus saat berada disalah satu tempat biliar yang berada di Kelurahan Kampung Bintang Pangkalpinang, Jumat (07/01/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A. Maladi membenarkan penangkapan pelaku curat berinisial NO alias Nopa.

“Benar, pelaku Nopa diringkus pada Jumat malam. Dan pelaku Nopa ini juga merupakan residivis kasus Curat dan Curanmor sebanyak tiga kali,” kata Maladi, Minggu (09/01/2022) malam.

Maladi menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari penyelidikan terhadap laporan polisi tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Parit Lalang Pangkalpinang.

Dari hasil penyelidikan di TKP, diketahui bahwa barang – barang milik korban yang hilang dicuri pada saat itu yakni berupa satu unit handphone merek Samsung A71 warna silver dengan kerugian korban sebesar enam juta rupiah.

Usai dilakukan penyelidikan, disampaikan Maladi, Tim mendapatkan informasi adanya seorang residivis atas nama Nopa sempat menawarkan atau menjual handphone merk Samsung A71 warna silver yang dicurigai handphone tersebut adalah barang hasil curian yang terjadi di Kelurahan Parit Lalang.

“Sekira pukul 22.30 Wib, Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang bermain biliard di Kelurahan Kampung Bintang Pangkalpinang dan langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Setelah ditangkap, lanjut Maladi, Tim memeriksa handphone yang digunakan oleh pelaku Nopa tersebut. Dari pemeriksaan tersebut, Tim menemukan satu unit handphone dari tangan pelaku.

“Setelah dicek, benar bahwa satu unit handphone Samsung A71 warna silver dari tangan pelaku tersebut cocok dengan handphone milik korban yang hilang di daerah Kelurahan Parit Lalang,” ungkapnya.

“Atas hal tersebut pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polda guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (rel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *