oleh

Koreksi Erzaldi Rosman Lewat Pengacara, Babelterkini.com Berbaik Hati, Apanya yang Dibantah?

Penulis: Satyagraha

ERZALDI ROSMAN lewat Kantor Hukum Firma Hukum Yusmainar,SH & Partners di Jakarta Pusat berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 September 2024, melayangkan surat klarifikasi/hak jawab atas berita yang dimuat Babelterkini.com, 14 Agustus 2024 berjudul “Dipusaran Kasus Korupsi, Nasib Erzaldi Rosman Diujung Tanduk?”

Hal ini sebagaimana dibaca berita yang dimuat Babelterkini.com pada 25 September 2024, berjudul: “ Ini Hak Jawab Erzaldi Rosman Terkait dengan Berita Dipusaran Kasus Korupsi, Nasib Erzaldi Rosman Diujung Tanduk?” Firma Hukum Yusmainar,SH & Partners di Jakarta Pusat mengirimkan surat ke redaksi media tersebut, tertanggal 25 September 2024, Nomor: 07/OL-YPN/IX/2024.

Dalam surat itu, ada tiga point yang disampaikan yang pada intinya Erzaldi Rosman merasa keberatan atas berita yang dimuat. Ketiga point yaitu:

Pertama, ahwa judul dan isi berita tersebut di atas tidak memiliki nilai kebenaran serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi. Terlebih informasi perihal “Dipusaran Kasus Korupsi, Nasib Erzaldi Rosman Diujung Tanduk?” hal tersebut sangat bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak, sehingga sangat menyesatkan (informasi belum teruji dan tidak berimbang). Tentunya pemberitaan yang demikian juga cenderung syarat akan kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta merupakan Pembunuhan Karakter terhadap Klien Kami yang saat ini sedang mengikuti proses pencalonan Gubernur Provinsi Bangka Belitung periode Tahun 2024-2029. Oleh karena faktanya, sampai saat ini Klien Kami bukan sebagai Tersangka dalam kasus apapun, sehingga judul dan isi berita tersebut dapat sekiranya untuk dikoreksi agar tercapainya berita yang teruji dan berimbang di masyarakat luas.

Kedua, bahwa adapun fakta hukum yang sesungguhnya terjadi, dapat Kami sampaikan sebagai berikut:

a. Bahwa tidak benar Klien kami Erzaldi Rosman menerima uang sebesar Rp 200.000.000,00 untuk kepengurusan lahan milik PT NKI seperti yang diberitakan oleh berita Babel Terkini;

b. Bahwa pernyataan pengacara terdakwa Suranto Wibowo yang menyampaikan bahwa klien kami Erzaldi Rosman seharusnya ditetapkan juga menjadi tersangka tidak beralaskan hukum dan bukti-bukti yang kuat.

c. Bahwa Klien Kami dapat mempertanggungjawabkan secara hukum segala sumber pendapatan yang diperolehnya selama ini.

d. Bahwa Klien Kami dalam menjalankan kepemimpinannya pada periode pertama di
Babel telah menjalankan amanahnya dengan baik sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-undang.

e. Bahwa Klien Kami merupakan warga Negara yang taat hukum dan akan menghormati segala proses hukum yang ada, namun faktanya sejauh ini Klien Kami tidak pernah mintai keterangannya oleh pihak yang berwenang sabagai Tersangka atau calon Tersangka.

f. Bahwa berita yang dimuat Babel Terkini dalam judul “Dipusaran Kasus Korupsi, Nasib Erzaldi Rosman Diujung Tanduk?” hanya berita yang tidak berdasar kepada Klien kami dan mengakibatkan nama klien kami menjadi buruk dan tercemar.

Ketiga, bahwa klien kami meminta agar Media Babel Terkini menyampaikan permintaan maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat artikel berita baik di media online atau media cetak dengan headline “Dipusaran Kasus Korupsi, Nasib Erzaldi Rosman Diujung Tanduk?” yang sangat menyesatkan tersebut dengan sumber berita sepihak dalam jangka waktu 1×24 jam sejak tertanggal surat ini. Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian Bapak dan tim Media Babel Terkini untuk meneguhkan makna pers itu sendiri sebagaimana terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dan Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik.

Adalah hak Erzaldi Rosman yang membela diri dengan menyatakan pendapat dan menentukan sikap atas berita yang dimuat. Namun serangkaian tudingan yang dialamatkan pada Babelterkini.com juga tidak dapat dibenarkan seperti menyebutkan sangat bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak, sehingga sangat menyesatkan (informasi belum teruji dan tidak berimbang).

Hal tersebut jelas tidak sesuai fakta atas berita tersebut. Publik pun tahu kalau Erzaldi Rosman dalam kapasitasnya sebagau Gubernur Babel periode 2017-2022 sudah pernah diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus tata niaga timah yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Begitu pula terkait kasus PT Narina Keisya Imani (NKI) yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman sedikitnya sudah dua kali diperiksa penyidik.

Kedua kasus ini masih bergulir dan sudah ditetapkan sejumlah tersangkanya. Bahkan kasus timah sudah masuk persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Apakah pemeriksaan oleh penyidik dan kasus ini sebagai imajinatif dan asumtif belaka?

Kemudian disebutkan pemberitaan sepihak sehingga menyesatkan atau informasi belum teruji dan tidak berimbang. Mananya yang sepihak dan tidak berimbang dari berita tersebut? Bukankah dalam berita tersebut juga dimuat bantahan Erzaldi Rosman?

Erzaldi Rosman dalam berita tersebut dengan tegas sudah membantah tidak menerima uang Rp200 juta dari PT NKI terkait lahan 1.500 hektare. Justru dia tidak mau berkomentar terkait kasus PT NKI. Jadi, yang mananya disebutkan sepihak dan tidak berimbang?

Selanjutnya disebutkan pemberitaan yang demikian juga cenderung syarat akan kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta merupakan Pembunuhan Karakter terhadap Erzaldi Rosman yang saat ini sedang mengikuti proses pencalonan Gubernur Provinsi Bangka Belitung periode Tahun 2024-2029.

Jelas ini mengada-ada dan sangat tidak mendasar. Apalagi mencoba menarik-narik atau mengaitkan kerja jurnalistik dengan kepentingan pribadi Erzaldi Rosman. Berita tersebut tidak ada kaitanya sama sekali dengan Pilkada 2024. Kalau berita tentang peristiwa penanganan kasus hukum yang sedang terjadi dituding punya kaitan dengan Pilkada 2024, itu sama artinya menuding upaya Kejagung dan Kejati Babel dalam mengusut kasus timah dan PT NKI sarat kepentingan Pilkada 2024.

Begitu pula soal pernyataan kutipan pengacara terdakwa perkara tata niaga timah eks Kadis ESDM Babel Suranto Wibowo. Pernyataan tersebut benar adanya dalam artian itulah yang diucapkan pengacara tersebut yang kemudian dikutip dakam berita tersebut. Nama Erzaldi Rosman Gubernur periode 2017-2022 juga disebut JPU dalam persidangan. Dalam eksepsi Suranto Wibowo menyebutkan terkait perintah atasan dalam menerbitkan RKAB.

Berita tersebut adalah fakta atas peristiwa yang terjadi. Soal akibat pemberitaan ada yang merasa diuntungkan atau dirugikan, justru hal tersebutlah yang menjadi asumsi belaka. Erzaldi Rosman diperiksa penyidik Kejagung dan penyidik Kejati Babel dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bangka Belitung periode 2017-2022. Andaikan bukan Erzaldi Rosman Gubernur Babel 2017-2022 tidak mungkin pula diperiksa dalam dua kasus tersebut dan ngapain juga diberitakan.

Disebutkan juga Erzaldi Rosman sampai saat ini bukan sebagai tersangka dalam kasus apapun, tidak ada yang mengingkarinya. Tidak pula ada dituliskan dalam berita tersebut sebagai tersangka. Terkait karena bukan sebagai tersangka maka judul dan isi berita diminta untuk dikoreksi. Permintaan ini jelas sangat tidak mendasar.

Kemudian terkait point tiga surat tersebut, diminta Babelterkini.com menyampaikan permintaan maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat artikel berita baik di media online atau media cetak dengan headline “Dipusaran Kasus Korupsi, Nasib Erzaldi Rosman Diujung Tanduk?” yang sangat menyesatkan tersebut dengan sumber berita sepihak dalam jangka waktu 1×24 jam sejak tertanggal surat ini. Ini juga jelas mengada-ada.

Terkait artikel tersebut, Babeltertini.com sudah menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan sudah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Dari penjelasan di atas, terkait KEJ pasal 1,2 dan 3 yang mananya yang dilanggar sehingga Babelterkini.com harus menjalankan pasal 10 yaitu “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendegar, dan atau pemirsa”.

Babelterkini.com dalam berita itu justru memuat bantahan Erzaldi Rosman kalau ia tidak menerima duit Rp200.000.000. Masak kaena memuat bantahan ini lantas dianggap salah?

Tudingan terkait duit Rp200.000 dalam pengurusan perizinan lahan 1.500 hektar PT NKI adalah keterangan Dirut PT NKI Ari Setioko dan pengacaranya. Itu pun Ari Setioko membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Kamis malam, 9 Agustus 2024. Pernyataan dan laporan itu tentu saja adalah peristiwa yang diliput secara luas oleh pers dalam kerangka kerja jurnalistik. Soal benar atau tidaknya Erzaldi Rosman menerima mana kita tahu. Ia pun sudah membantahnya. Soal membuktikan benar atau tidaknya tudingan menerima duit, itu bukan tugas pers. Pembuktiannya di pengadilan. Pers bukanlah hakim yang memutuskan satu peristiwa hukum atau perkara pidana seseorang benar atau salah.

Babelterkini.com justru berbaik hati, tetap memuat katakanlah hak koreksi dan hak jawab. Jelas ini menunjukkan kalua Babelterkini.com tidak memiliki iktikad buruk. Meski bisa saja mengabaikan surat yang dilayangkan. Apalagi tidak pula dari karya jurnalistik tersebut yang perlu dikoreksi.

Justru meminta Babelterkini.com menyampaikan permintaan maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat artikel terkait bisa dinilai sebagai indikasi upaya melakukan sensor terhadap pers dan bisa saja dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers.

Jika benar ada indikasi upaya dari pihak tertentu melakukan sensor dan upaya membungkam terhadap kemerdekaan pers maka bisa berpotensi melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VII, Ketententuan Pidana, Pasal 18, yaitu:

“Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Ada adigium begini, “Wartawan bisa saja salah, tapi wartawan tidak boleh berbohong”. Babelterkini.com dalam pemberitaannya menyuguhkan fakta dengan berpegang teguh pada prinsip kerja jurnalistik yang profesional: sesuai fakta, berimbang, tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, KEJ dan peraturan lainnya.

Sebenarnya siapa yang sedang berbohong? Siapa yang sedang bermain peran, mengesankan diri sebagai orang yang terzalimi atau playing victim? Mana kita tahu! Publik sudah sangat cerdas. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *