oleh

Kejati Bidik Dugaan Korupsi Pemberian Asuransi Kecelakaan

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diketahui akan mengusut kasus dugaan korupsi pemberian asuransi kecelakaan pada PT. Jasa Raharja cabang Bangka Belitung.

Data tertulis yang diterima wartawan menyebutkan, jika kasus dugaan korupsi tersebut mulai akan diusut setelah penyidik melakukan telaah pada tanggal 30 Desember 2021. Selanjutnya dilakukan penyelidikan berdasarkan dengan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Babel Nomor: Print-21/L9/PD.1/01/2022 tanggal 12 Januari.

“Yang menangani bidang Pidsus, dugaan korupsi pemberian asuransi kecelakaan mulai dari tahun 2018 hingga tahun 2021,” singkat sumber yang minta identitasnya untuk dirahasiakan ini, Sabtu (15/01/2022) lalu.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Operasional dan Humas PT. Jasa Raharja cabang Babel, Dedy Rachmad mengaku pihaknya belum menerima informasi maupun surat panggilan dari Kejati Babel.

“Kami belum menerima informasi ataupun surat dari Kejati, jadi saya belum bisa memberikan keterangan apapun terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi seperti yang diinfokan oleh rekan-rekan wartawan,” kata Dedy saat dikonfirmasi di Kantor PT. Jasa Raharja cabang Babel, Senin (17/01/2022).

Hingga berita ini ditayangkan, Kajati Babel Daroe Tri Sadono maupun Kasi Penkum Basuki Raharjo masih dalam upaya konfirmasi. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *