PANGKALPINANG, – Kendati belum ada keterangan resmi dari Kajati Babel Daroe Tri Sadono, soal ditetapkan nya tersangka kasus dugaan korupsi proyek rutin milik Dinas PUPR Babel, namun informasi yang dapat dipertanggungjawabkan menyebutkan bahwa Kajati Daroe telah mengeluarkan surat penetapan tersangka dengan inisial S.
“Kasus dugaan korupsi proyek rutin milik Dinas PUPR Babel sudah ditetapkan tersangka inisial S dan untuk tersangka lainnya kemungkinan menyusul dalam waktu dekat ini,”ungkap sumber, Rabu (1/12/21).
Dikatakannya, S selaku PPK proyek rutin ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan proyek rutin tahun 2018 dan 2020 dengan total nilai proyek sebesar Rp 12 miliar.
“Sumber dana APBN/APBD tahun 2018 dan 2020. Proyek tersebut tersebar dibeberapa tempat di Pulau Bangka,” ujar sumber yang minta indentitas nya untuk dirahasiakan ini.
Terkait dengan hal ini, Kajati Babel Daroe Tri Sadono saat dikonfirmasi melalui pesan WhastApp, Rabu (1/12/21) belum memberikan jawaban.
Untuk diketahui, S (47) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi/pemeliharaan rutin ruas jalan Bedengun-Batu Betumpang tahun anggaran 2018, ruas jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, ruas jalan Pangkalpinang-Simpang Katis-Sungai Selan, ruas jalan Namang-Puput, ruas jalan Simpang Gedong-Lampur, ruas jalan Penagan-Tanjung Tedung, ruas jalan Koba-Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan ruas ruas jalan Simpang Gedong-Payung tahun anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD dengan anggaran sebesar Rp 5.245.666.300,- serta ruas jalan ruas jalan Pulau Pelepas- Simpang Air Itam, ruas jalan Mayor Syafri Rahman-Soekarno Hatta, ruas jalan batas Kota Pangkalpinang-Namang dan ruas jalan Muntok tahun anggaran 2020 dengan anggaran sebesar Rp 6.912.819.000,- yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Babel. (Oby)
Komentar