BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diketahui telah menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada CV. Sinar Pagi senilai Rp25 miliar pada tahun 2012 sampai 2013.
Berdasarkan data tertulis yang berhasil dihimpun redaksi menyebutkan bahwa penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut dikarenakan tidak ditemukannya peristiwa pidana, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan alasan baru, maka penyidikan dapat dilakukan kembali terhadap dugaan korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal tersebut.
Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel Nomor : Print-190/L.9/Fd.1/03/2022.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kajati Babel Daroe Tri Sadono maupun Kasi Penkum, Basuki Raharjo masih belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhastApp, Sabtu (26/03/2022).
Sementara itu, Satpam Bank Mandiri Pangkalpinang, Arief Permana menyarankan agar wartawan dapat mengkonfirmasi hal tersebut pada Senin (28/03/2022) mendatang.
“Senin aja pak (wartawan-red) ke bagian umum dulu, karena hari Sabtu kantor libur,” tukasnya. (red)
Komentar