BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penambangan timah secara ilegal oleh CV. BIM bekerjasama dengan Kepala Lingkungan dan PD Inaker Bangka di wilayah Jalan Laut, Sungailiat, Kabupaten Bangka pada 2021 lalu.
Diketahui, Kejati Babel telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi tambang ilegal di kawasan tersebut.
Bahkan berdasarkan informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa terdapat aliran fee tambang laut ke beberapa pihak yang nilainya terbilang cukup fantastis, yakni mencapai miliaran rupiah.
Adapun beberapa pihak yang disebut menerima aliran fee tambang laut tersebut, yakni diantaranya, DN, LO, SH, dan ER. Sementara AW disebut sebagai pemberi atau penyalur aliran fee tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, DN membantah telah menerima aliran fee dari tambang laut di kawasan itu. Selain itu, dirinya juga mengaku belum mendapatkan informasi soal penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Babel.
“Kalau itu saya tidak tahu. NamunĀ pernyataan saya ini jangan dimuat dalam pemberitaan, sebab saya keberatan, dan saya juga orang media, kita sama-sama orang media,” ucapnya seraya menyebutkan nama medianya adalah Investigasi Bhayangkara Indonesia belum lama ini.
Sementara itu, LO maupun AW selaku Direktur CV. BIM belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Selasa, (29/03/2022).
Senada, SH enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp, Selasa (29/03/2022). Sementara ER mengakui jika dirinya telah menerima surat panggilan dari Pidsus Kejati Babel untuk dilakukan pemeriksaan.
“Ku dapat (surat panggilan-red), terima kasih, basmallah aja pak,” ujar ER singkat, Senin (28/03/2022).
Hingga berita ini ditayangkan, Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo masih dalam upaya konfirmasi. (red)
Komentar