oleh

Kejagung Periksa Tiga Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah, Salah Satunya Direktur PT. TIN

BABELEKSPOS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami data dan informasi terkait perkara korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,

Melalui keterangan rilisnya, Rabu (08/05/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, Tim Penyidik kembali memeriksa 3 (tiga) orang saksi terkait dugaan perkara korupsi tersebut.

Adapun ketiga saksi dimaksud yakni berinisial:

1. LT selaku Direktur Auto Prima Motor.

2. ALY selaku Staff PT Refined Bangka Tin.

3. YSV alias Direktur PT Tinindo Inter Nusa (PT. TIN) .

Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” terang Kapuspenkum. (rel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *