TRENDING
MENU

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rutin PUPR Babel Dalam Proses Pemeriksaan dan Penyidikan

1 menit membaca
eed Babel Ekspos
Berita, Lokal - 16 Des 2021

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek rutin milik Dinas PUPR Babel tahun anggaran 2018, 2020 dan 2021 hingga kini masih terus bergulir. Saat ini publik pun tentunya masih menanti langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel dalam menangani kasus dugaan tipikor tersebut secara tuntas dan transparan.

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Daroe Tri Sadono menyarankan agar wartawan konfirmasi hal tersebut ke Kasi Penkum, Basuki Rahardjo.

“Sebaiknya rekan² wartawan mengkomunikasikannya dengan Kasi Penkum,” kata Daroe saat menjawab konfirmasi pesan WhatsApp, Kamis (16/12/2021).

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo mengungkapkan, proses pemeriksaan dan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rutin di Dinas PUPR Babel masih terus berjalan.

“Bahwa terkait dengan perkembangan penyidikan para ASN Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung masih dalam proses pemeriksaan penyidikan, demikian terima kasih,” ujar Basuki melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/12/2021) siang.

Diketahui sebelumnya, sejauh ini Kejati Babel baru menetapkan satu orang tersangka, yakni inisial Sap (47) dengan Surat Penetapan Tersangka Kajati Babel Nomor: PRINT-1094/L.9/Fd.1/11/2021 tanggal 29 November 2021. Disebut-sebut jika tak lama lagi akan ada penambahan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek rutin tahun 2018, 2020 dan 2021. (red)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan