oleh

Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPS dan Perabotan SMKN 1 Belinyu Naik ke Penyidikan

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) berserta perabotannya di SMK 1 Belinyu milik Dinas Pendidikan Provinsi Babel oleh Kejaksaan Negeri Bangka Cabang Belinyu hingga kini masih terus bergulir. Bahkan, kasus dugaan korupsi tersebut dipastikan telah naik ke tahap penyidikan.

“Fix sudah naik Dik (Penyidikan-red). Bulan kemarin Dik nya, tinggal menunggu penetapan tersangka,” singkat sumber tertutup yang dapat dipertanggung jawabkan, Kamis (09/06/2022).

Informasi tersebut turut dibenarkan Kacabjari Belinyu yang disampaikan melalui Kasi Intel (Kastel) Kejari Bangka, Myarsahrizal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (09/06/2022) siang.

“Benar penanganan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, Dengan Sprindik No. 22 tanggal 20 April 2022,” ujar Myarsahrizal.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Babel Ervawi menyarankan agar wartawan mengkonfirmasi hal tersebut ke PPTK proyek. Sebab menurut Ervawi, pada saat itu dirinya belum menjabat sebagai Kadisdik Babel.

“Maaf, untuk lebih jelasnya ke PPTK, karena waktu itu saya belum jadi kadis, jadi takut salah informasi,” kata Ervawi melalui pesan singkat.

Sementara, Kabid SMK Dinas Pendidikan Babel Saiful mengaku belum mendapat informasi jika kasus dugaan korupsi proyek di SMK 1 Belinyu telah naik ke tahap penyidikan.

“Waduh tidak paham aku, tidak tahu aku dan tidak ada informasi soal itu,” ujar Saiful saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Cabang Belinyu diketahui saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) beserta perabotannya di SMK 1 Belinyu milik Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2020.

Proyek yang ditaksir senilai 1,2 milyar ini, disinyalir telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya sehingga bermuara pada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Data tertulis yang berhasil dihimpun menyebutkan jika kasus dugaan korupsi tersebut mulai diusut pada tanggal 11 Maret 2022 berdasarkan dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu Nomor : PRINT-01/L.9.11.8/Fd.1/03/2022. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *