BABELEKSPOS.COM, BELITUNG TIMUR –
Kapolres Belitung Timur (Beltim) AKBP Taufik Noor Isya, SIK bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Beltim Novis Ezwar turun langsung ke lapangan untuk mengimbau para penambang agar segera menghentikan aktivitas penambangan di luar kawasan yang diizinkan untuk dilakukan penambangan, Jumat (25/03/2022).
Kapolres yang didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kapolsek serta personel Polres Beltim memberi himbauan kepada para penambang timah yang berada di Dekat Bendungan Pice Gantung dan di belakang Kantor PDIP Manggar, agar segera menghentikan aktivitas penambangan yang ada di lokasi dan segera mengosongkan aktifitas penambangan hingga pemerintah daerah menyiapkan WPR nantinya.
Kasi Humas Polres Belitung Timur AKP Sukimin seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK kepada awak media mengatakan bahwa Polres Beltim dipimpin langsung Kapolres bersama Dinas Lingkungan Hidup telah memberikan menghimbau kepada penambang TI Rajuk yang berada di Dekat Bendungan Pice Gantung dan dibelakang Kantor PDIP Manggar agar segera menghentikan segala aktivitas penambangan yang ada di lokasi dan segera mengosongkan lokasi.
“Selain itu juga seluruh kegiatan Tambang Ilegal Inkonvensional lainnya yang dapat merusak lingkungan untuk segera dihentikan,” kata AKP Sukimin, Jumat (25/03/2022).
Dijelaskannya, sebagai solusi jangka pendek, Kapolres Beltim telah berkoordinasi dengan PT Timah dan juga perusahaan-perusahaan yang memiliki IUP, untuk menyiapkan lahan untuk dilakukan pertambangan oleh penambang dan paling lambat seminggu kedepan sudah dapat melakukan aktifitas tambang di lokasi yang telah ditentukan oleh PT Timah serta perusahaan-perusahaan yang memiliki IUP.
“Untuk Solusi jangka menengah dan panjang, Kita masih menunggu dari Bupati Belitung Timur dimana hasil dari rakor beberapa hari yang lalu bahwa Pemkab Belitung Timur akan mengajukan WPR di Kabupaten Belitung Timur,” ujar AKP Sukimin.
“Kami dari Polres Belitung Timur intinya menginginkan agar masyarakat penambang mendapatkan legalitas, bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan sehingga dalam beraktifitas dapat dengan tenang dan tanpa ada rasa khawatir. Sehingga ini harus diatur,” tukasnya. (rel)
Komentar