PANGKALPINANG -Memakan waktu hingga 4 bulan, proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Babel soal dugaan Tipikor di Dinas PUPR mulai meng-kerucut. Informasi dari seorang Jaksa penyidik di Kejati Babel, nama tersangka sudah dikantongi. Hanya tinggal menunggu waktu yang tepat mengumumkan ke publik.
Namun Jaksa penyidik yang merupakan sumber tertutup wartawan ini enggan menyebutkan nama personal calon tersangka yang sudah dikantongi penyidik, kendati hanya inisial nama. Sumber ini hanya menyebutkan bahwa untuk saat ini proses penyidikan sudah pada kesimpulan berdasarkan keterangan dan alat bukti. Sehingga ada yang bakal terjerat pasal tipikor.
“Sudah ada itu calon tersangkanya. Saat ini proses penyidikan sudah dapat kesimpulan awal, sehingga sudah ada tersangka. Penyidik tetapkan tersangka yang ada dulu. Nantikan bisa saja berkembang dari keterangan para calon tersangka yang sudah dikantongi ini. Soal publish nya, kemungkinan akan diumumkan saat hari Anti Korupsi awal Desember nanti. Itu perkiraan waktunya,” terang sumber ini.
Disebut-sebut soal skandal fee 20 persen proyek rutin yang ramai diberitakan diduga diterima oleh Kepala Dinas PUPR, Jaksa sumber wartawan ini menolak merinci lebih jauh. Ia hanya menekankan bahwa kesimpulan yang ada saat ini sudah akan menetapkan calon tersangka dan itu jelas terkait dugaan tipikor di Dinas PUPR.
“Nanti juga tau sendiri lah kejutannya. Yang pasti kita di Kejati tidak kompromis dengan tindakan tipikor, apalagi di masa Pandemi Covid-19 kemaren. Di mana seluruh kemampuan keuangan digunakan untuk menyelamatkan negara, kok malah ada yang sempat sempatnya nilep uang negara lewat paket pekerjaan. Tunggu saja ya pengumumannya,” ujar sumber kepada wartawan Rabu (24/11/21) kemarin.
Seperti diketahui, informasi akurat menyebutkan jika ada pengakuan aliran fee 20 persen proyek rutin kepada Jnt Kadis PUPR Babel. Informasi ini sendiri berdasarkan pengakuan dari terperiksa yang merupakan salah satu bawahan Jnt dan pengakuan aliran fee 20 persen Proyek rutin tahun 2021 tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Inspektorat Babel belum lama ini, disebut-sebut telah menemukan adanya dugaan penyimpangan proyek rutin Dinas PUPR Babel tahun 2021. Tak tanggung-tanggung Kadis PUPR Babel Jnt disebut menerima fee sebesar Rp 2,8 miliyar dari proyek rutin tahun ini. (red)
Komentar