BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Pada Juli mendatang, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), bakal mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni, Raperda Pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun 2023, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Babel.
“Tadi kita melakukan rapat Banmus untuk penyusunan jadwal di Bulan Juli. Untuk di akhir Juli, kita akan menuntaskan beberapa Raperda. Dan ada Raperda yang harus segera disahkan, tanpa mengurangi poin-poin penting didalamnya. Seperti RPJPD,” ujar Plt Wakil Ketua DPRD Babel, Heryawandi, di ruang kerjanya, Jumat (28/06/2024).
Terkait Raperda RPJPD, diterangkannya, tetap mengacu dari RPJP nasional 2025-2045, penyelarasan pembangunan antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“RPJPD harus selaras dan sinkron guna mewujudkan Indonesia Emas 2045. Jadi akan ada pembangunan yang sinkron antara pusat dan daerah. Jangan sampai ada perbedaan,” tukasnya. (Edy)
Komentar