
BABELEKSPOS.COM – Janji penghapusan sistem kerja outsourcing yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 2025 sempat membangkitkan harapan besar di kalangan pekerja outsourcing. Di tengah gelombang tuntutan buruh dan perdebatan regulasi ketenagakerjaan, pernyataan itu dianggap sebagai sinyal keberpihakan negara pada nasib pekerja yang selama ini hidup dalam ketidakpastian. Namun, hingga kini, realisasi janji tersebut masih menghadapi tantangan regulasi dan tarik-menarik kepentingan.
Di balik polemik nasional itu, ada cerita-cerita personal yang jarang terdengar. Salah satunya datang dari Fikri, tenaga keamanan yang bekerja melalui perusahaan outsourcing dan ditempatkan di BPS Provinsi Bangka Belitung. Ia mengaku mengikuti isu penghapusan outsourcing dengan penuh perhatian.
“Saya sangat menyadari isu penghapusan outsourcing yang disampaikan Bapak Presiden pada Hari Buruh tahun lalu. Saya berharap ini benar-benar menjadi perhatian serius pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja outsourcing seperti saya,” ujarnya.

Suasana apel dan briefing pagi petugas keamanan outsourcing di Kantor BPS Provinsi Kep. Bangka Belitung. Pangkalpinan, Senin (30/03/2026). Foto: Khusnul Hotimah
Fikri bekerja dengan sistem kontrak yang diperbarui setiap satu tahun. Secara administratif, statusnya jelas. Namun secara psikologis, kepastian itu terasa rapuh. “Kontrak bisa diperpanjang atau tidak, tergantung kebutuhan perusahaan tempat saya ditempatkan. Jadi saya tidak merasa memiliki kepastian kerja,” tuturnya.
Kondisi ini mencerminkan persoalan klasik dalam praktik outsourcing: rendahnya jaminan keamanan kerja (job security). Dalam perspektif Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) global, kepastian kerja merupakan faktor penting dalam membangun komitmen dan produktivitas. Karyawan yang merasa aman cenderung menunjukkan loyalitas dan kinerja lebih baik dibanding mereka yang terus dibayangi ketidakpastian.
Dari sisi ekonomi, Fikri mengaku menerima upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Ia juga terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Namun, menurutnya, terdapat perbedaan perlakuan antara pekerja outsourcing dan pekerja tetap. “Secara aturan memang dapat UMK dan BPJS, tapi tetap ada perbedaan perlakuan,” katanya.
Perbedaan itu tidak selalu tampak dalam angka gaji, tetapi terasa dalam akses fasilitas, kesempatan berkembang, hingga rasa dihargai dalam organisasi. Dalam praktik MSDM modern, aspek non-finansial seperti pengakuan dan kesempatan karier menjadi bagian penting dari kesejahteraan karyawan.
Soal pengembangan karier, Fikri mengakui peluangnya sangat terbatas. “Paling mentok jadi Danru (Komandan Regu), itu pun kalau yang lama pindah atau resign. Pelatihan hampir tidak ada. Kalau ada pun bayar mandiri,” ujarnya.
Minimnya investasi perusahaan terhadap pengembangan kompetensi pekerja outsourcing menjadi masalah tersendiri. Dalam ekonomi berbasis pengetahuan, peningkatan keterampilan merupakan kunci daya saing. Namun sistem alih daya sering kali membuat perusahaan enggan berinvestasi pada pekerja yang statusnya tidak permanen. Akibatnya, pekerja outsourcing terjebak dalam siklus pekerjaan dengan mobilitas vertikal yang sempit.
Secara global, praktik outsourcing memang berkembang pesat seiring tuntutan fleksibilitas bisnis. Internasional Labour Organization (ILO) dalam berbagai laporannya menekankan pentingnya prinsip decent work, pekerjaan yang memberikan keamanan, perlindungan sosial, dan kesempatan pengembangan diri. Fleksibilitas tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan martabat pekerja.
Di Indonesia, perdebatan outsourcing semakin kompleks pasca perubahan regulasi ketenagakerjaan dalam beberapa tahun terakhir. Sebagian kalangan dunia usaha menilai sistem ini penting untuk menjaga efisiensi dan daya saing. Namun di sisi lain, serikat pekerja melihatnya sebagai sumber ketidakpastian dan ketimpangan perlakuan.
Dalam konteks inilah janji penghapusan outsourcing menjadi sangat politis sekaligus strategis. Menghapus total mungkin bukan perkara sederhana. Dunia usaha akan mempertimbangkan dampaknya terhadap biaya produksi dan investasi. Namun membiarkan praktik tanpa pembenahan juga berisiko memperluas ketidakadilan struktural.
Bagi Fikri, persoalan ini bukan semata teori kebijakan. Ia berbicara dari pengalaman sehari-hari. “Kalau outsourcing dihapus, harapan terbesar saya adalah memiliki kepastian kerja dan perlakuan yang sama dengan pekerja tetap,” katanya.
Harapan itu terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya menyentuh inti relasi industrial, kepastian dan keadilan. Kepastian kerja memungkinkan pekerja merencanakan masa depan, mengambil cicilan rumah, menyekolahkan anak, atau menabung tanpa dihantui ketidakjelasan kontrak.
Pesan Fikri kepada Presiden dan DPR pun tegas. “Kami ingin pemerintah memperhatikan nasib pekerja outsourcing dan membuat kebijakan yang melindungi hak-hak kami. Kami ingin kepastian kerja dan perlakuan yang adil.”
Suara seperti Fikri mungkin hanya satu dari jutaan pekerja alih daya di Indonesia. Namun kisahnya mencerminkan dilema yang lebih luas, bagaimana menyeimbangkan efisiensi ekonomi dan perlindungan pekerja.
Dalam perspektif MSDM global, organisasi yang berkelanjutan bukan hanya yang mampu menekan biaya, tetapi juga yang mampu membangun hubungan kerja yang adil dan bermartabat. Ketika pekerja merasa tidak aman, produktivitas jangka panjang bisa tergerus. Efisiensi sesaat dapat berubah menjadi biaya sosial yang lebih besar.
Polemik outsourcing seharusnya menjadi momentum evaluasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Jika penghapusan total dinilai belum realistis, maka pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, penguatan pengawasan, serta penyamaan hak dasar antara pekerja outsourcing dan pekerja tetap dapat menjadi langkah awal.
Janji politik telah diucapkan. Kini yang dibutuhkan adalah keberanian merumuskan kebijakan yang berpihak pada keadilan tanpa mengabaikan stabilitas ekonomi. Sebab di balik setiap kontrak kerja, ada manusia yang berharap bukan hanya bekerja, tetapi hidup dengan kepastian dan martabat.
Penulis :
Khusnul Hotimah
Mahasiswa Prodi Manajemen
Universitas Bangka Belitung