BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Cabang Belinyu diketahui saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) beserta perabotannya di SMK 1 Belinyu milik Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2020.
Proyek yang ditaksir senilai Rp1,5 miliar ini disinyalir telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya sehingga bermuara pada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Iya, Kejari Bangka Cabang Belinyu sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek RPS berserta perabotan di SMK 1 Belinyu milik Disdik Babel,” ujar sumber tertutup, Senin (25/04/2020) malam.
Dikatakannya, beberapa pihak yang terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut telah dilakukan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan.
“IM selaku Direktur Perusahaan, DN PPK Proyek serta RA Kepala Sekolah SMK 1 Belinyu. Mereka yang terkait dengan kasus dugaan korupsi ini telah diperiksa,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi dan data tertulis yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan jika kasus dugaan korupsi tersebut mulai diusut pada tanggal 11 Maret 2022. Berdasarkan dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu Nomor : PRINT-01/L.9.11.8/Fd.1/03/2022.
Terkait dengan hal ini, Kacabjari Belinyu Apdiansyah Topani saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/04/2022) belum memberikan jawaban.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak-pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (Edy)
Komentar