oleh

Jaksa Penyidik Kejati Babel Laksanakan Penyerahan Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti Tahap Dua Terkait Dugaan Kasus Tipikor Pemberian Izin dan Pengelolaan/Pemanfaatan Kawasan Hutan Produksi Kotawaringin

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap lima orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Rabu (20/11/2024) sekira pukul 12.00 WIB.

Adapun kelima tersangka yang dimaksud antara lain :

1. Tersangka AS (selaku Direktur PT NKI)

2. Tersangka M (selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung);

3. Tersangka BW (selaku Kasi Pengelolaan Hutan);

4. Tersangka RN (selaku Staf/Analis Dokumen Perizinan);

5. Tersangka DM (selaku Kabid Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung).

Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin dan Pengelolaan/Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2018 sampai dengan 2024.

“Serta telah memperjualbelikan lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka sehingga diduga telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lebih kurang sebesar Rp18.197.012.580,00 dan US$ 420.950,25,” terang Fadil dalam keterangan rilis Kejati Babel, Rabu (20/11/2024)

Bahwa pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, Penuntut Umum melakukan penahanan untuk para Tersangka dengan Inisial AS, M, BW, RN, dan DM di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 20 November 2024 sampai dengan tanggal 09 Desember 2024. (rel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *