TRENDING
MENU

Hak atas Trotoar yang Terlupakan di Kawasan Alun-Alun Kota Pangkalpinang

5 menit membaca
eed Babel Ekspos
Editorial - 30 Mei 2026

BABELEKSPOS.COM – Di balik ramainya jajanan lokal di pinggiran jalan kota Pangkalpinang, ada masalah hak yang sudah dinormalisasi masyarakat yang nyaris tak terlihat di sudut-sudut kota Pangkalpinang. Di trotoar tepatnya pada kawasan Alun-Alun Taman Merdeka, banyak deretan angkringan dan pedagang kaki lima (PKL) berdiri rapi menawarkan aneka makanan murah dan suasana nongkrong ala anak muda jaman sekarang.

Namun di saat yang sama, fungsi dari trotoar itu sendiri mulai secara perlahan di singkirkan pejalan kaki mulai terpaksa turun mengarah ke badan jalan yang ramai dilalui oleh kendaraan melintas. Dua fenomena ini hidup secara berdampingan seolah dinormalisasikan tanpa ada yang merasa hal ini adalah hal yang salah dan perlu diselesaikan. PKL adalah individu yang menjual barang atau jasa dari ruang-ruang publik termasuk jalan dan trotoar sebagai strategi bertahan hidup di tengah sempitnya akses terhadap pekerjaan formal dan trotoar adalah jalur khusus yang diperuntukkan bagi pejalan kaki agar dapat berjalan dengan aman dan nyaman.

Sumber dari Dokumentasi Pribadi“Kondisi Daerah Pinggiran Kawasan Alun-Alun Pangkal Pinang”

Sumber dari Dokumentasi Pribadi
“Kondisi Daerah Pinggiran Kawasan Alun-Alun Pangkal Pinang”

Secara hierarki perundang-undangan, larangan penggunaan trotoar untuk berjualan telah tertata dengan baik. Dimulai dari UU No. 22 Tahun 2009 di level nasional yang berbicara tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas melarang penggunaan trotoar untuk kegiatan selain berjalan kaki, termasuk kegiatan berjualan hingga Perda Kota Pangkalpinang No. 7 Tahun 2019 tentang setiap orang ataupun badan dilarang untuk melakukan berbagai aktivitas usaha yang berkawasan pada wilayah trotoar, keduanya membentuk satu garis normatif hukum yang jelas dan perda tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya, bahkan memperkuat substansinya.

Namun, justru disinilah akar persoalannya terjadi ketika norma sudah ada tetapi penegakannya tidak berjalan sesuai yang diharapkan maka hukum hanya menjadi pajangan. Fenomena ini dikenal dalam studi kebijakan publik menurut Pressman & Wildavsky (1984) sebagai implementation gap, yakni jurang antara kebijakan yang dirumuskan (policy formulation) dan kebijakan yang dilaksanakan (policy implementation). Lembaga terkait yang mengurusi permasalahan ini salah satunya adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai ujung tombak penegakan perda seringkali tidak konsisten dalam menindak pelanggaran, bahkan terkesan membiarkan kondisi dilapangan tetap terjadi demi menghindari konflik sosial.

Jika melihat dari fungsi konstitusi, pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat artinya ini juga termasuk hak atas fasilitas publik yang layak. Hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar dengan aman adalah bagian dari hak konstitusional tersebut. Persoalan PKL yang berada di kawasan trotoar jika kita lihat dari sudut pandang lain memiliki kelebihannya tersendiri. Banyaknya PKL ini justru membuka peluang ketenagakerjaan dan perekonomian yang jauh meningkat. Angkringan yang menjadi salah satu bentuk PKL adalah bagian dari sektor informal yang menjadi peningkat ekonomi bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Di kawasan Alun-Alun Taman Merdeka Pangkalpinang, angkringan telah berkembang menjadi lebih dari sekadar tempat makan. Ia menjadi ruang sosial yang mempertemukan berbagai lapisan masyarakat dalam suasana santai. Bagi sebagian kalangan muda, usaha mengelola angkringan adalah pilihan wirausaha yang sesuai di tengah sulitnya pasar kerja formal. Mirisnya, pemerintah daerah kurang memperhatikan hal ini yang mestinya memberikan dukungan malah terkesan membiarkan kondisi ini sebagai tindakan ilegal (sesuai dengan peraturannya) ini terus berlangsung tanpa adanya solusi yang jelas.

Dampaknya keselamatan pejalan kaki yang dipaksa turun ke jalan mulai terancam dan memperbesar peluang risiko kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Lalu, PKL yang berjualan tanpa izin di trotoar juga tidak mendapatkan perlindungan secara hukum dan rentan digusur sewaktu-waktu tanpa kompensasi kerugian sehingga menurunkan perekonomian daerah. Terakhir, kawasan yang seharusnya menjadi hak ruang publik yang tertata rapi, aman dan nyaman justru menampilkan wajah kota yang semrawut dan tidak ramah bagi pejalan kaki. Melihat kondisi ini pemerintah harus memikirkan kembali untuk merevisikan undang-undangnya, apakah kondisi ini membawa dampak negatif atau malah membawa keuntungan dalam peningkatan perekonomian masyarakat dan peluang kerja dengan melakukan penyesuaian dalam undang-undangnya.

Pengalaman kota-kota lain dalam mengelola PKL di ruang publik bisa menjadi contoh dalam mengatasi permasalahan ini. Misalnya, Kota Surakarta di bawah kepemimpinan Joko Widodo bisa menjadi contoh penertiban PKL. Pendekatannya bukan didasari atas penertiban paksa melainkan relokasi yang berbasiskan dialog dan bantuan modal yang menempatkan PKL sebagai mitra usaha bukan ancaman. Hasilnya bisa dilihat pada kawasan Monumen 45 yang semula semrawut telah berhasil ditata dengan rapi. Di tingkat internasional juga, pengalaman dari negara Singapura dalam menata pedagang hawker (mirip PKL) juga sesuai dijadikan contoh. Alih-alih menggusur usahanya, pemerintah Singapura justru membangun hawker centre yakni, pusat kuliner publik bersubsidi yang secara resmi merangkul pedagang kecil di dalam sistem tata kota yang terencana. Kedua model ini telah berhasil mempertahankan tradisi kuliner jalanan sekaligus menjaga ketertiban umum.

Permasalahan PKL di kawasan trotoar Alun-Alun Taman Merdeka Pangkalpinang telah menunjukkan adanya ketidakseimbangan regulasi dengan realitas antara kepentingan ekonomi masyarakat dengan hak publik atas ruang kota yang aman dan nyaman. Disisi lain, keberadaan PKL memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah serta membuka peluang kerja baru di tengah terbatasnya lapangan pekerjaan. Namun di sisi lain, penggunaan trotoar sebagai tumbal yang dijadikan tempat berjualan menyebabkan fungsi ruang publik mengalami pergeseran sehingga hak pejalan kaki menjadi terabaikan.

Menurut pandangan penulis, pemerintah Kota Pangkalpinang seharusnya bukan hanya melihat PKL sebagai pelanggaran ketertiban umum, melainkan juga sebagai bagian dari realitas ekonomi masyarakat perkotaan. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan sebaiknya bukan sekadar penertiban atau pembuatan undang-undang berbasis pelarangan paksa, melainkan penataan yang dibarengi dengan pendekatan kemasyarakatan dan pemberdayaan sebagaimana yang dilakukan di Kota Surakarta maupun Singapura. Pemerintah dapat menyediakan kawasan kuliner khusus atau sentra angkringan yang tertata, aman, bersih, dan strategis tanpa menghilangkan sumber penghasilan masyarakat. Selain itu, peningkatan pengawasan juga diperlukan agar fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki tetap terlindungi. Dengan kebijakan yang lebih manusiawi, terencana dan diimplementasikan dengan baik, pemerintah bukan hanya mampu menjaga ketertiban kota, tetapi juga tetap mendukung kepentingan pada sektor pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil.

 

Naskah Artikel Opini Kelompok 01

Nama    :

Ilhamsa (5022311011)

Pili Ganda (5022311051)

Chandra Ayu Rizki (5022311029)

Mata kuliah : Politik Legislasi A

Dosen Pengampu :

Khalid Vikriadi, B.H.Sc., M.H.Sc

Irvan Ansyari, S.IP., M.Si.

Bagikan Disalin