MENU

Eddy Iskandar: DPRD Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan Sejumlah Catatan Evaluasi

2 menit membaca
eed Babel Ekspos
Berita, DPRD Babel - 29 Jul 2026

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menegaskan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak berarti seluruh pelaksanaan anggaran berjalan tanpa kekurangan.

Menurut Eddy, seluruh fraksi di DPRD Babel menerima Ranperda tersebut dengan menyampaikan sejumlah catatan dan evaluasi yang diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dalam meningkatkan kinerja ke depan.

“Ada beberapa catatan terkait upaya peningkatan kinerja yang harus dilakukan, tetapi ada juga apresiasi yang disampaikan oleh fraksi terkait capaian-capaian pemerintah di tahun 2025,” kata Eddy usai rapat paripurna di Gedung DPRD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Rabu (29/7/2026).

Ia menjelaskan, evaluasi yang disampaikan fraksi bukan untuk menghambat jalannya pemerintahan, melainkan sebagai masukan agar pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran pada tahun berikutnya dapat berjalan lebih optimal.

Menurut Eddy, salah satu capaian yang mendapat apresiasi dari fraksi-fraksi ialah keberhasilan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dalam memperbaiki tata kelola keuangan hingga memperoleh penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, perbaikan kinerja birokrasi juga dinilai sebagai kemajuan yang patut dipertahankan.

Meski demikian, ia menegaskan masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus dibenahi pemerintah daerah.

“Apa yang menjadi evaluasi ini diharapkan dapat menguatkan pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya di tahun 2027,” ujarnya.

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui dalam rapat paripurna DPRD Babel yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar didampingi Wakil Ketua DPRD Beliadi, serta dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani.

Selain mengesahkan Ranperda pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga menetapkan Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2045 serta mendengarkan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. (red)

Bagikan Disalin