oleh

Dugaan Korupsi Proyek Rutin Senilai Rp 12 Miliar, Jantani Akui BAP?

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG –Info mengejutkan diterima redaksi terkait pemeriksaan Kepala Dinas PUPR Babel, Jantani Ali. Kasus dugaan korupsi ini sendiri semakin mengerucut, karena disebut-sebut terkait kegiatan rutin di Dinas PUPR Babel senilai Rp 12 miliyar. Kepala Dinas PUPR Babel ini disebut-sebut mengakui BAP bawahan nya.

Demikian disampaikan oleh sumber tertutup. Jantani menjalani pemeriksaan pada Selasa 7 Desember 2021 lalu. Pemeriksaan ini sendiri merupakan yang kesekian kali nya, sejak kasus dugaan korupsi ini bergulir Agustus 2021 lalu. Kejati Babel sendiri telah menetapkan satu tersangka berisial Sap. Akan tetapi penetapan tersebut malah berbuah gugatan Praperadilan. Pasalnya Sap tak terima penetapan atas dirinya.

“Iya dia (jantani ali-red) sudah diperiksa ditahap penyidikan pada hari Selasa kemarin, terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek rutin tahun 2018, 2020 dan 2021. Kabarnya, saat dia diperiksa sempat tidak mengakui BAP awal soal pengakuan bawahannya, namun setelah ditegaskan penyidik akan dikonfrontir maka dia langsung mengakui BAP awal,” kata sumber yang minta identitasnya untuk dirahasiakan ini, Sabtu (11/12/21).

Wartawan pun mencoba mengkonfirmasi terkait informasi tersebut kepada Jantani. Akan tetapi Jantani yang konfirmasi pada Senin (13/12/21) pagi, tidak memberikan respon apapun. Jantani Ali, diperiksa pada Selasa 7 Desember 2021 tersebut atas Surat Panggilan Saksi Nomor: SP-852/L.9.5/Fd.1/12/2021 tanggal 2 Desember 2021 yang ditandatangani langsung Aspidsus Kejati Babel Ketut Winawa.

Jantani Ali sendiri, hingga pemeriksaan pada Selasa lalu, masih berstatus sebagai saksi. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan rutin ruas jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung-Payung tahun anggaran 2018, ruas jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur tahun 2020, ruas jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, ruas jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, ruas jalan Simpang Katis-Sungai Selan, ruas jalan Namang-Puput-Simpang Katis, ruas jalan Penagan- Tanjung Tedung, ruas jalan Koba-Lubuk Besar, ruas jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan ruas jalan Simpang Gedong-Payung tahun anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD dengan anggaran sebesar Rp 5.245.666.300.

Tak hanya itu, ruas jalan Pulau Pelepas, ruas jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, ruas jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, ruas jalan Mayor Syafri Rahman, ruas jalan Soekarno Hatta, ruas jalan batas Kota Pangkalpinang-Namang dan ruas jalan Depati Ukur dan ruas jalan Muntok tahun anggaran 2020 dengan anggaran sebesar Rp 6.912.819.000,- yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Babel. Berdasarkan dengan Surat Perintah Penyidikan Kejati Babel Nomor: PRINT-1005/L.9/Fd.1/10/2021 tanggal 28 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Kajati Babel Nomor: PRINT-1094/L.9/Fd.1/11/2021 tanggal 29 November 2021 atas nama tersangka inisial Sap.

Terpisah, hingga berita ini diturunkan, Kajati Babel Daroe Tri Sadono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/12/21) pagi belum memberikan tanggapan. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *