oleh

Dua Kali Mangkir, Kejati Babel Minta Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi Hormati Proses Hukum

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melayangkan surat panggilan ketiga kepada tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi Pimpinan DPRD Babel tahun 2017 sampai dengan 2021.

“Kita pastikan melayangkan surat panggilan ketiga hari ini,” kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan didampingi Kasidik, Himawan kepada sejumlah wartawan di Gedung Kejati Babel, Jumat (24/03/2023).

Namun demikian, Fadil enggan menjelaskan secara gamblang terkait waktu panggilan terhadap tiga tersangka.

“Yang pasti Minggu depan, terkait hari dan jam nya itu tidak bisa saya sampaikan, karena ini bagian dari strategi kita,” ujarnya.

Dia berharap, ketiga tersangka bersikap kooperatif untuk dapat hadir dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Kita berharap ketiga tersangka hadir, untuk menghormati proses hukum,” harapnya.

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Babel telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada tiga tersangka, namun ketiganya berhalangan hadir atau mangkir dari panggilan.

Dia meyakini, penanganan kasus dugaan korupsi ini akan diusut secara tuntas, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Tidak ada intervensi, saya tegaskan kasus ini tidak jalan di tempat, kita akan usut sampai tuntas,” tegasnya.

Apabila ketiga tersangka masih mangkir atau tidak memenuhi surat panggilan ketiga, maka disampaikan dia, pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita menjalankan proses penyidikan ini sesuai SOP, yakni KUHAP,” ujarnya.

Dilansir berita sebelumnya, Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, inisial S akhirnya resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel atas tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Babel Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2021.

“Penahanan tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan 04 April 2023,” kata Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa kepada sejumlah wartawan di Gedung Pidsus Kejati Babel, Kamis (16/03/2023) petang.

Ketut menjelaskan, tersangka S ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print — 231/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Maret 2023.

Diketahui sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Babel telah menetapkan 4 orang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Babel Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2021.

Adapun keempat tersangka tersebut yakni :

1. Inisial S (Sekwan DPRD Prov. Bangka Belitung tahun 2017)

2. Inisial HA ( Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung)

3. Inisial AC (Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung)

4. Inisial DY (Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung Tahun 2017). (Edy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *