MENU

DPRD Babel Sahkan Dua Raperda, Soroti Rendahnya Serapan Anggaran di Sejumlah OPD

2 menit membaca
eed Babel Ekspos
Berita, DPRD Babel - 29 Jul 2026

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Rabu (29/7/2026).

Meski seluruh fraksi menyetujui kedua raperda tersebut, DPRD memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terutama terkait masih rendahnya serapan anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Babel, Eddy Iskandar, membahas tiga agenda, yakni pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.

“Alhamdulillah semua fraksi menerima. Walaupun ada beberapa catatan berkaitan dengan upaya peningkatan kinerja pemerintah, tetapi juga ada apresiasi yang disampaikan fraksi terhadap capaian-capaian pemerintah pada tahun 2025,” ujar Eddy.

Menurut dia, salah satu capaian yang mendapat apresiasi dari fraksi-fraksi adalah keberhasilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2025. Pemerintah juga dinilai mampu menjaga tata kelola birokrasi dan pengelolaan keuangan daerah.

Di sisi lain, DPRD menilai masih terdapat persoalan yang perlu segera dibenahi, terutama terkait pelaksanaan program di sejumlah OPD yang belum optimal. Hal itu terlihat dari masih besarnya sisa anggaran hingga akhir tahun anggaran.

“Masih ada OPD yang memiliki sisa anggaran cukup besar, padahal anggaran tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” kata Eddy.

Ia berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran dan kualitas pelayanan publik.

Selain mengesahkan dua raperda, DPRD Babel juga menerima penyampaian RKUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah daerah sebagai dasar penyusunan APBD 2027 sekaligus menentukan arah kebijakan pembangunan dan prioritas anggaran daerah. (red)

Bagikan Disalin