MENU

DPRD Babel Kembali Pertanyakan Pembentukan Satgas Tambang Timah, Adet Mastur Bilang Begini

2 menit membaca
eed Babel Ekspos
Berita, DPRD Babel - 11 Jul 2022

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Kebijakan Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin dalam membentuk Satuan Tugas (Satgas) tambang timah kembali dipertanyakan oleh DPRD Babel. Apalagi, Ketua Satgas yang ditunjuk oleh Pj. Gubernur ini merupakan salah satu pengusaha timah yang cukup terkenal di Babel.

Ditambah lagi, pada saat pembentukan Satgas tambang timah ini tidak melibatkan ataupun tanpa koordinasi kepada DPRD Babel. Kebijakan yang diambil oleh Ridwan Djamaluddin ini tentunya sangat disayangkan oleh Adet Mastur yang menjabat sebagai Plt Ketua DPRD Babel.

“Pak Gubernur belum melakukan koordinasi dengan DPRD, kita hanya sebatas baca di media, soal kebijakan sudah membentuk Satgas yang ketuanya Aon (Thamron). Mestinya harus koordinasi ke kita, agar tahu apa tugasnya. Ini harus kerja sama, kita ini adalah Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung,” kata Adet Mastur kepada wartawan, Senin (11/07/2022).

“Kita berbicara dua lembaga gubernur dalam hal ini eksekutif dan legislatif dalam hal ini DPRD. Mereka belum melakukan pemaparan ke DPRD yang membentuk dahulu, kalau mereka membentuk tujuan apa, punya gambaran ini mesti diketahui dahulu. Setelah si pembentuk, baru kita akan memanggil yang dibentuk adalah Satgas,” imbuhnya.

Selain itu, Adet juga mempertanyakan kewenangan maupun tindakan nyata dari Ketua Satgas Tambang Timah, terutama dalam segi penegakan hukum untuk mengatur tata kelola pertambangan. Karena, dia menilai, Thamron atau Aon juga merupakan warga sipil biasa, bukan merupakan bagian dari APH.

“Namanya Satgas harus ada tindakan yang riil dalam penegakan hukum. Satgas diberikan ke warga sipil kewenanganya apa. Harusnya ada penegakan hukum dan dasar hukumnya apa. Program dan tugasnya apa ini perlu dilihat dahulu,” tegasnya.

Kendati demikian, seiring dibentuk Satgas, dikatakan dia, DPRD Babel tetap menyambut baik kebijakan Ridwan Djamaluddin yang bertujuan untuk melakukan tata kelola pertambangan timah di Babel, tetapi menurutnya perlu ada program dan tugas yang disampaikan.

“Ada keinginan dan upaya gubernur membentuk, serta menata tata kelola jangan sampai membentuk suatu badan lembaga tetapi tidak memiliki dasar hukum. Tugas melakukan tindakannya bagaimana, apakah sipil melakukan tindakan hukum ke para pelanggaran. DPRD saja tidak bisa, yang bisa eksekutif dan aparat penegah hukum,” tandasnya. (Edy)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan