oleh

Dit Polairud Polda Babel Gagalkan Peredaran Sabu ke Belinyu dan Muntok

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Pengedar narkotika jenis sabu, RZ alias Nyok-Nyok (31) tak berkutik saat diamankan Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung di pinggir Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang (Tempat Penghentian Bus Belinyu), Senin (30/05/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes A. Maladi mengatakan, kronologis penangkapan pelaku bermula pada Senin (30/05/2022) sekira pukul 22.00 Wib di Pondok dekat Pelabuhan Sungai Bunting Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Maladi melanjutkan, anggota KP.XXVIII- 2001 dan KP.XXVIII-2007 Dit Polairud Polda Babel mengamankan TK yang baru selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian dari keterangan TK tersebut menyatakan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari kiriman seorang laki-laki beralamat di Pangkalpinang.

Selanjutnya bersama dengan personil Sub Dit Gakkum, melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang laki-laki atas nama RZ di pinggir jalan Jendral Sudirman Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.

“Pada saat itu (RZ) hendak mengirimkan narkotika jenis sabu ke Belinyu dan Muntok sebanyak dua kotak kecil. Setelah dilakukan pendalaman pada pelaku mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang,” terang Maladi didampingi Dir Polairud, Kombes Donny Adityawarman, dan Wadir Resnarkoba Polda Babel saat menggelar konferensi pers di Mapolda Babel, Senin (06/06/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Dirpolair Polda Babel, Kombes Donny Adityawarman menambahkan, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu ini berkat kesigapan dan kejelian anggotanya dalam menjalankan tugas.

“Dari penangkapan tersebut itu berkat kejelian komandan kapal kita atas nama Niko, yang melihat rekannya, mantan pecatan polisi yaitu TK, yang sepertinya ada gelagat yang beda sehingga diamankan, kemudian dicek, dan lain sebagainya, ternyata (TK) habis pakai (konsumsi sabu). Kemudian ditanya barang dari mana, ternyata dari RZ,” ungkap Kombes Donny.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, yakni :
1. Narkotika jenis sabu seberat 608,85 Gram.

2. Satu buah kotak kecil berwarna cokelat merk ELLIPS.

3. Satu)buah kotak kecil bedak berwarna silver merk MBK.

4. Satu buah tas kain kecil berwarna biru tua merk PICASSO.

5. Satu buah timbangan digital.

6. Satu buah pyrex kaca.

7. Dua buah Bong.

8. Satu buah gunting.

9. Satu buah sendok plastik berwarna ungu.

10. Dua buah sekop yang terbuat dari sedotan.

11. Dua buah sendok plastik kecil berwarna putih.

12. Satu buah dompet berwarna hitam.

13. Satu buah dompet berwarna merah.

14. Tiga buah kantong plastik kresek.

15. Sepuluh pack plastik bening klip.

16. Dua bungkus sedotan plastik merek Cap Mangga.

17. Tiga) buah HP.

18. Uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

19. Satu unit Motor Yamaha XEON.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan dipidana denda sebesar Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

Serta Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (Edy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *