oleh

Diduga Tampung Timah Ilegal, Bos Besar Asal Parit Tiga Ini Seperti Tak Tersentuh Hukum

BABELEKSPOS.COM, PARIT TIGA – Nama AG (inisial) sudah sangat dikenal dalam dunia bisnis pertimahan. Apalagi bos kolektor besar asal Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat ini diketahui sudah pernah tersandung masalah hukum terkait dugaan pembelian timah ilegal.

Bahkan belum lama ini, AG pernah duduk sebagai terdakwa, dalam kasus dugaan korupsi pembelian Sisa Hasil Produksi (SHP) oleh PT Timah, namun dalam putusan hakim, Ag dinyatakan tidak bersalah.

Selain itu, pada tahun 2017 lalu, nama AG juga disebut sebagai salah satu penampung timah ilegal dari Perairan Jungku, Desa Air Putih. Bangka Barat.

Seperti dilansir dari Bangka Pos, nama AG sempat diungkap oleh rekan dan kerabat Sola, yakni pekerja TI Apung yang hilang di Perairan Jungku pada Rabu (27/04/2017) lalu.

“Kami dari Muntok sini lah, masih keluarganya Sola. Kalau TI disini mitra PT Timah, paling baru seminggu beroperasi. Kalau yang ngambil dan nampung nya AG,” ujarnya kepada Bangka Pos kala itu.

Hal inilah sepertinya yang membuat AG semakin berani, dan tidak takut untuk menjalankan aktivitas pembelian timah yang diduga ilegal secara terang-terangan.

Terbukti hingga saat ini, gudang tempat AG melakukan penggorengan bijih timah, yang terletak di Desa Puput, Dusun Puput atas, Kecamatan Parit Tiga, belum tersentuh aparat penegak hukum sama sekali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AG sendiri mendapatkan timah dari para sub kolektor yang merupakan anak buahnya, dengan cara diantarkan langsung ke gudangnya.

Sementara para sub kolektor tersebut, mendapatkan timah dengan cara membeli secara langsung kepada para penambang yang bekerja di laut, serta di darat yang diduga juga ilegal.

Para sub kolektor yang diduga anak buah AG ini, tidak hanya berada di Kabupaten Bangka Barat, tapi tersebar di sejumlah wilayah di Bangka Belitung.

Untuk Kecamatan Parit Tiga sendiri, para sub kolektor yang diduga anak buah AG, berada lokasi dermaga tempat tempat para penambang laut beraktivitas, seperti kawasan Lampu merah Desa Cupat, Bakik, serta Pantai Dusun Pala, Desa Teluk Limau.

Camat Parit Tiga, Madirisa mengaku telah mengetahui keberadaan gudang milik AG tersebut, Namun terkait perizinan gudang tersebut, dia menjelaskan, bukan kewenangan dari pihaknya.

“Kalau terkait perizinan bukanlah kewenangan kami, tapi ke Layanan Satu Pintu, dan dari pihak AG juga, tidak pernah meminta rekomendasi untuk pengajuan izin juga,” jawab Madirisa. (14/05/2022)

Sementara itu, Kapolda Babel, Irjen Yan Sultra Indrajaya, ketika dimintai tanggapannya terkait keberadaan gudang timah milik AG tersebut, belum memberikan jawaban.

Begitu juga dengan AG, ketika dikonfirmasi juga enggan memberikan jawaban, meski status pesan singkat Wa nya dalam keadaan online. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *