BABELEKSPOS.COM, BANGKA – Tim Verifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendatangi PT. Payung Mitrajaya Mandiri (PT. PMM) untuk melakukan peninjauan dan mengambil sampel air limbah perusahaan tersebut.
Tindakan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat terkait pencemaran air limbah dari perusahaan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Maras Senang, Kabupaten Bangka tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan laporan dari aduan masyarakat, air limbah perusahaan kelapa sawit yang berada di Kabupaten Bangka itu dibuang ke wilayah Kabupaten Bangka Barat.
Hal ini dibenarkan oleh Rewi, salah satu anggota Tim Verifikasi yang ikut ke lokasi perusahaan, untuk mengambil sampel air limbah.
“Benar, kami bersama tim telah melakukan peninjauan ke lokasi perusahaan tersebut dalam rangka menindaklanjuti laporan aduan masyarakat Desa Simpang Yul Kabupaten Bangka Barat, selama ini atas dugaan pencemaran limbah pabrik sawit PT. PMM,” kata Rewi saat di hubungi melalui sambungan telepon, Selasa (22/11/2022).
Rewi menjelaskan bahwa verifikasi lapangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) LHK RI No. 22 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran.
“Dalam amanat aturan tersebut bahwa setiap aduan masyarakat kita berkewajiban untuk segera menindaklanjuti apalagi aduan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat,” ujarnya.
“Untuk itu, kami dari TIM Gakkum DLHK Provinsi Bangka Belitung bersama Tim Laboratorium, dan seizin Kadis DLHK Provinsi Bangka Belitung yang sebelumnya kami juga sudah berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Bangka, Dinas LH Bangka Barat serta didampingi oleh Kepala Desa dan Kepala Dusun Simpang Yul. Kami turun bersama guna memastikan dugaan pencemaran limbah yang dimaksud walaupun sebenarnya verifikasi lapangan ini sudah yang ke empat kali kami lakukan atas aduan serupa,” sambungnya.
Lebih lanjut, disampaikan dia, saat ini PT. PMM masih dalam pengawasan DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Karena berdasarkan verifikasi sebelumnya, ada beberapa temuan kami yang harus ditindak lanjuti,” ungkap Rewi.
Sementara, perwakilan dari PT. PMM, Tian juga turut membenarkan mengenai kedatangan Tim Verifikasi dari Gakkum KLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berserta rombongan.
“Perusahaan kami telah kedatangan Tim Gakkum dari KLHK Provinsi Bangka Belitung beserta rombongan itu benar, Selain itu juga didampingi oleh masyarakat Desa Simpang Yull Seperti Kepala Dusun (Kadus) dan Kades Simpang Yull,” ungkap Tian.
“Sekarang kami menunggu 14 hari kedepan hasil dari uji lab (labiratorium-red) terkait limbah perusahaan kami dari Tim DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menurut beberapa pemberitaan media online yang ada kotor dan berbau,” tandasnya. (red)
Komentar