BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Tambang ilegal di kawasan Jalan Laut, Sungailiat, Kabupaten Bangka saat ini telah menyita perhatian publik. Pasalnya Kejati Babel mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) aliran dana yang bersumber dari hasil pertambangan di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa terdapat aliran fee tambang laut ke beberapa pihak yang nilainya terbilang cukup fantastis, yakni mencapai miliaran rupiah.
Pundi-pundi rupiah tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, yang tentunya memiliki pengaruh kuat dengan keberlangsungan aktivitas tambang ilegal di kawasan itu.
Menyoroti permasalahan tersebut, Dosen Pidana Universitas Bangka Belitung (UBB), Ndaru Satrio turut memberikan pandangannya. Dia menilai aparat penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, dan bahkan hakim selalu berusaha menjalankan tugasnya dengan usaha yang maksimal.
Namun, menurut dia, jika hal itu tidak dibarengi dengan perubahan pola pikir dari masyarakatnya, maka usaha tersebut akan menjadi sia-sia.
“Karena pasti masyarakat akan kembali melakukan kecurangan-kecurangan lagi, seperti membuat koloni atau sistem yang saling terkait dalam sebuah perbuatan yang dilarang,” kata Ndaru kepada wartawan, Sabtu (02/04/2022).
“Keinginan saya jelas kepada pembentukan pola pikir dari seluruh elemen yang terkait dengan tambang itu sendiri. Karena apabila hanya satu komponen yang bekerja, maka semuanya akan sia-sia,” imbuhnya.
Dalam mengatasi permasalahan tambang ilegal ini, menurut dia, perlu mencoba metode atau cara pendekatan yang lain, jika dirasa memang upaya yang lain hasilnya kurang maksimal. Apalagi diutarakan dia, masyarakat Serumpun Sebalai mempunyai nilai kearifan lokal yang perlu diangkat kembali.
“Nilai tersebut adalah “batin melayu”. Sebuah nilai luhur dari nenek moyang masyarakat Bangka dalam hidup berdampingan dengan alam. Alam mambantu mereka dalam mencukupi kebutuhan hidupnya dengan segala macam hasil buminya,” terangnya.
“Ketika alam sudah berbaik hati kepada kita, sudah sepantasnya kita juga memberikan balasan yang semestinya. Menjaga, merawat, dan melestarikan alam merupakan usaha yang sudah semetinya kita lakukan,” sambungnya.
Lebih jauh, Pakar Hukum UBB ini menilai, selama ini konsentrasi pemerintah daerah hanya pada pembangunan ekonomi semata, dengan mengarahkan pembangunan pada konsep pembangunan yang konvensional.
“Sumber daya alam timah merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui sehingga apabila hanya pertumbuhan ekonomi semata yang menjadi tujuan pengusahaan tambang timah, maka dampak sosial dan lingkungan akan timbul;” ujarnya
Hal ini karena secara prinsip pengelolaan tambang timah dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan industri masa sekarang tanpa memikirkan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan.
“Timah itu titipan yang harus senantiasa kita kelola dengan baik, dengan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan hidup yang ada. Pembinaan untuk mengalihkan pola kehidupan mayarakat ke mata pencaharian lain harus segera diupayakan,” jelasnya.
Masih kata dia, pengawasan dalam upaya mengarahkan masyarakat berpindah profesi juga penting untuk melihat seberapa konsisten masyarakat dalam melaksanakan program yang diberikan oleh pihak yang berwenang.
“Apabila ini dapat konsisten kita jalankan, bukan tidak mungkin masyarakat negeri serumpun sebalai akan lebih sejahtera,” pungkasnya. (red)
Komentar